TRABASNEWS – Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah hunian yang disebut menyerupai vila mini di sekitar rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Hunian tersebut diketahui ditempati warga binaan dan dilengkapi berbagai fasilitas yang tergolong mewah.
Temuan itu diperoleh saat tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke kawasan Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, tim menemukan beberapa bangunan di dekat rumah dinas kepala lapas yang digunakan sebagai tempat tinggal warga binaan.
“Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung,” kata Syafrida.
Menurut Syafrida, salah seorang warga binaan yang ditemui tim mengaku harus mengeluarkan uang untuk dapat tinggal di bangunan tersebut.
“Dia ngaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang,” ujarnya.
Tim Ombudsman kemudian melihat sejumlah fasilitas di dalam hunian tersebut. Di antaranya televisi berukuran besar, pendingin ruangan hingga peralatan kebugaran.
Bahkan, Ombudsman menemukan adanya minuman keras yang disimpan di dalam kulkas salah satu bangunan.
“Lagi dibangun fasilitas gym dan ada rencana pembangunan shelter untuk golf mini. Kita tanya petugasnya,” kata Syafrida.
Ombudsman juga menyoroti kondisi lingkungan sekitar hunian. Menurut Syafrida, kawasan tersebut tidak memiliki pembatas permanen yang memadai.
Area itu dikelilingi semak dan rumpun bambu yang terhubung dengan permukiman warga. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka akses keluar-masuk yang sulit diawasi.
Ombudsman Sempat Ditolak Masuk
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki area lapas. Padahal, petugas Ombudsman telah menunjukkan surat tugas.
Petugas lapas disebut meminta tim menunggu kehadiran kepala lapas sebelum dapat masuk ke kawasan tersebut.
“Sudah sidak ke beberapa institusi UPT lapas, tidak mengalami penolakan. Kenapa ini ditolak? Ini kali kedua,” ujar Syafrida.
Dia menyebut, penolakan serupa juga terjadi ketika Ombudsman melakukan kunjungan pada Juli 2026.
Anggota tim Ombudsman lainnya, Fikri, mengatakan pemeriksaan di lokasi juga tidak berjalan leluasa. Tim disebut terus diawasi oleh sejumlah petugas lapas selama melakukan pemeriksaan.
“Kita itu tarik-tarikan sama mereka, ada 10 lebih, sambil wawancara orang,” katanya.
Fikri juga mengungkapkan bahwa petugas lapas disebut sempat berupaya menghalangi kamera Ombudsman ketika tim mendokumentasikan kondisi di lokasi.
Saat melakukan wawancara dengan penghuni bangunan, tim Ombudsman juga belum mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai alasan warga binaan tersebut dapat tinggal di lokasi itu.
“Nah, itu yang mereka enggak mau terus terang sama kita,” ujar Fikri.
Ombudsman Minta Hunian Dievaluasi
Hingga berita ini ditulis, pihak Lapas Cibinong belum memberikan penjelasan terkait keberadaan bangunan, fasilitas yang ditemukan maupun dugaan adanya pembayaran dari warga binaan untuk menempati hunian tersebut.
Pesan yang dikirim kepada Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto juga belum mendapatkan respons.
Ombudsman selanjutnya berencana menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti.
“Kita akan sampaikan tindakan korektif kepada Pak Menteri, ditindaklanjuti rumah-rumah itu dan kembalikan warga binaan ke sel masing-masing,” kata Syafrida.
Ombudsman juga meminta keberadaan bangunan tersebut dievaluasi. Syafrida menyatakan bangunan yang digunakan sebagai hunian warga binaan itu perlu dibongkar apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan ini selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan dan pengawasan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sumber: Detik



















