TRABASNEWS –Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram yang diduga berasal dari Lhokseumawe, Aceh, dan akan dibawa menuju Palembang, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AM (31) yang diduga bertugas sebagai kurir jaringan narkoba lintas provinsi.
Penangkapan dilakukan di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin dini hari, 5 Oktober 2026. Pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kendaraan yang dicurigai membawa narkotika selama kurang lebih lima jam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari wilayah Aceh.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan hingga menemukan mobil Daihatsu Terios berwarna putih dengan nomor polisi BL 1780 NI melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Langkat.
Saat hendak dihentikan, pengemudi kendaraan tersebut justru diduga berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga harus menghentikan kendaraan secara paksa.
“Ketika dilakukan pembuntutan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ujar Rafli, Rabu, 14 Oktober 2026.
Setelah kendaraan berhasil dihentikan di kawasan Besitang, petugas langsung mengamankan pengemudi dan melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di beberapa bagian kendaraan.
Rafli menjelaskan, pelaku diduga telah menyiapkan tempat khusus untuk menyembunyikan narkotika agar tidak mudah diketahui petugas saat perjalanan.
“Kami melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba di beberapa tempat tersembunyi, mulai dari lantai mobil bagian belakang, di dalam jok yang sudah dimodifikasi, hingga di dalam dashboard,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 24 bungkus sabu dengan berat keseluruhan mencapai 24.000 gram atau sekitar 24 kilogram.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” tutur Rafli.
Kurir Pernah Membawa Narkoba ke Batam
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa AM diduga bukan kali pertama menjalankan tugas sebagai kurir narkotika. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba dari Aceh menuju Batam menggunakan modus serupa.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga tergiur dengan bayaran besar yang dijanjikan oleh pihak yang merekrutnya. Ia disebut akan menerima upah Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan.
Dengan jumlah barang yang dibawa mencapai 24 kilogram, total imbalan yang dijanjikan kepada pelaku mencapai Rp360 juta apabila seluruh narkotika tersebut berhasil sampai ke tujuan.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ungkap Rafli.
Besarnya imbalan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami penyidik dalam mengungkap peran pelaku serta pihak-pihak yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
Polisi Buru Pemasok dan Pengendali Jaringan
Meski kurir telah diamankan bersama barang bukti, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Polisi kini memburu pemasok sekaligus pengendali yang diduga mengatur pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Selatan.
Menurut Rafli, identitas pihak yang diduga mengendalikan aksi tersebut telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus jalur distribusi narkotika antardaerah, khususnya yang melibatkan pengiriman dalam jumlah besar.
Polisi tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap kurir, tetapi juga berupaya menelusuri pihak yang memasok, mengatur, dan mengendalikan peredaran barang terlarang tersebut.
Dengan disitanya 24 kilogram sabu, aparat berharap narkotika tersebut tidak sampai beredar di masyarakat. Pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Sumber: Viva Medan






















