TRABASNEWS – Mabes Polri mengambil tindakan tegas terhadap empat personel kepolisian yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dicopot dari jabatannya. Selain itu, tiga anggota lainnya yang turut terlibat dalam penggeledahan tersebut juga dinonaktifkan menyusul pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Keempat personel yang menjalani pemeriksaan tersebut masing-masing AKBP Andika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam proses penggeledahan pesantren tersebut.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, penonaktifan terhadap keempat personel tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” lanjutnya.
Menurut Trunoyudo, Polri masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur hukum acara pidana maupun pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.
“Terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” katanya.
Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob melakukan penggerebekan di Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah yang berada di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 12 September 2026.
Namun, pelaksanaan penggeledahan pada dini hari itu memunculkan keresahan di kalangan santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren.
Menanggapi polemik tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang merasa terdampak akibat tindakan kepolisian tersebut.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ungkap Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Polri menyatakan akan mendalami seluruh keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan tersebut secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap empat personel itu menjadi bagian dari upaya evaluasi internal Polri untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sumber: CNN Indonesia






















