• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Lakukan Penyadapan terhadap Prabowo, Listyo Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

administrator by administrator
November 4, 2026
in Nasional
0
Lakukan Penyadapan terhadap Prabowo, Listyo Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan tiga perwira tinggi Polri telah ditahan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Ketiga perwira tinggi tersebut masing-masing berinisial Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan Irjen EHS (Eko Hadi Santoso).

Baca Juga

Dilakukan Sejak Tahun 2025, Ternyata Begini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Sadap Presiden Prabowo

Breaking News! Heboh Kabar Sejumlah Jenderal Polisi Ditangkap, Salah Satunya Diduga Bintang Empat

Informasi tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Yusril menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.

“Bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang perwira tinggi Polri, yaitu Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), kemudian Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan kemudian Irjen EHS (Eko Hadi Santoso),” ujar Yusril.

Sementara itu, satu perwira Polri lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Yusril juga menegaskan bahwa penetapan tersangka hingga proses penahanan telah dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia memastikan hak-hak para tersangka tetap dipenuhi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman dalam pasal yang berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak tersebut maksimal mencapai 10 tahun penjara.

“Pasal-pasalnya berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan, yang intinya adalah pelanggaran terhadap Pasal 258, melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dan itu diancam dengan hukum yang cukup berat, yakni maksimal 10 tahun penjara,” tegas Yusril.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Sumber: CNBC Indonesia

Tags: Listyo Sigit PrabowoPenyadapanPrabowo SubiantoPresiden
Previous Post

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Sadap Presiden Prabowo

Next Post

Dilakukan Sejak Tahun 2025, Ternyata Begini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

administrator

administrator

Related Posts

Dilakukan Sejak Tahun 2025, Ternyata Begini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo
Nasional

Dilakukan Sejak Tahun 2025, Ternyata Begini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

November 4, 2026
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Sadap Presiden Prabowo
Nasional

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Sadap Presiden Prabowo

November 3, 2026
Next Post
Dilakukan Sejak Tahun 2025, Ternyata Begini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

Dilakukan Sejak Tahun 2025, Ternyata Begini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Dijanjikan Rp30 Juta, Pemuda Aceh Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu di Bandara Silangit

Dijanjikan Rp30 Juta, Pemuda Aceh Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu di Bandara Silangit

November 4, 2026
Mantan Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap, Pasok Uang Palsu Rp980 Juta

Mantan Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap, Pasok Uang Palsu Rp980 Juta

November 4, 2026
Dilakukan Sejak Tahun 2025, Ternyata Begini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

Dilakukan Sejak Tahun 2025, Ternyata Begini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

November 4, 2026
Lakukan Penyadapan terhadap Prabowo, Listyo Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Lakukan Penyadapan terhadap Prabowo, Listyo Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

November 4, 2026

Recent News

Dijanjikan Rp30 Juta, Pemuda Aceh Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu di Bandara Silangit

Dijanjikan Rp30 Juta, Pemuda Aceh Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu di Bandara Silangit

November 4, 2026
Mantan Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap, Pasok Uang Palsu Rp980 Juta

Mantan Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap, Pasok Uang Palsu Rp980 Juta

November 4, 2026
Dilakukan Sejak Tahun 2025, Ternyata Begini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

Dilakukan Sejak Tahun 2025, Ternyata Begini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

November 4, 2026
Lakukan Penyadapan terhadap Prabowo, Listyo Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Lakukan Penyadapan terhadap Prabowo, Listyo Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

November 4, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Dijanjikan Rp30 Juta, Pemuda Aceh Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu di Bandara Silangit

Dijanjikan Rp30 Juta, Pemuda Aceh Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu di Bandara Silangit

November 4, 2026
Mantan Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap, Pasok Uang Palsu Rp980 Juta

Mantan Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap, Pasok Uang Palsu Rp980 Juta

November 4, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News