TRABASNEWS – Modus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mulai terungkap. Nomor telepon Presiden disebut menjadi salah satu target penyadapan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum melalui sistem Lawful Interceptions Management System (LIMS).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa praktik penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri.
“Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menerangkan, pada 2025 para tersangka diduga mulai memerintahkan sejumlah nomor telepon untuk dimasukkan ke server LIMS. Setelah itu, nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
” Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku,” ungkapnya.
Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pihak yang menjadi target.
Kasus ini mulai terungkap setelah pada Oktober 2026 muncul dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS.
Aksi tersebut diketahui oleh petugas yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Laporan polisi resmi dibuat pada 30 Oktober 2026.
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” kata Asep.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Asep menegaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat dan tokoh penting di Indonesia.
“Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka masih harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembuktian dugaan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses peradilan.
Sumber: AFU. Id






















