• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Dilakukan Sejak Tahun 2025, Ternyata Begini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

administrator by administrator
November 4, 2026
in Nasional
0
Dilakukan Sejak Tahun 2025, Ternyata Begini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Modus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mulai terungkap. Nomor telepon Presiden disebut menjadi salah satu target penyadapan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum melalui sistem Lawful Interceptions Management System (LIMS).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa praktik penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Polri.

Baca Juga

Lakukan Penyadapan terhadap Prabowo, Listyo Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Sadap Presiden Prabowo

Breaking News! Heboh Kabar Sejumlah Jenderal Polisi Ditangkap, Salah Satunya Diduga Bintang Empat

“Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menerangkan, pada 2025 para tersangka diduga mulai memerintahkan sejumlah nomor telepon untuk dimasukkan ke server LIMS. Setelah itu, nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

” Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku,” ungkapnya.

Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pihak yang menjadi target.

Kasus ini mulai terungkap setelah pada Oktober 2026 muncul dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS.

Aksi tersebut diketahui oleh petugas yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Laporan polisi resmi dibuat pada 30 Oktober 2026.

“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” kata Asep.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Asep menegaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat dan tokoh penting di Indonesia.

“Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka masih harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembuktian dugaan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses peradilan.

Sumber: AFU. Id

Tags: Listyo Sigit PrabowoPenyadapanPrabowo Subianto
Previous Post

Lakukan Penyadapan terhadap Prabowo, Listyo Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Next Post

Mantan Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap, Pasok Uang Palsu Rp980 Juta

administrator

administrator

Related Posts

Lakukan Penyadapan terhadap Prabowo, Listyo Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Nasional

Lakukan Penyadapan terhadap Prabowo, Listyo Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

November 4, 2026
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Sadap Presiden Prabowo
Nasional

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Sadap Presiden Prabowo

November 3, 2026
Next Post
Mantan Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap, Pasok Uang Palsu Rp980 Juta

Mantan Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap, Pasok Uang Palsu Rp980 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Dijanjikan Rp30 Juta, Pemuda Aceh Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu di Bandara Silangit

Dijanjikan Rp30 Juta, Pemuda Aceh Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu di Bandara Silangit

November 4, 2026
Mantan Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap, Pasok Uang Palsu Rp980 Juta

Mantan Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap, Pasok Uang Palsu Rp980 Juta

November 4, 2026
Dilakukan Sejak Tahun 2025, Ternyata Begini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

Dilakukan Sejak Tahun 2025, Ternyata Begini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

November 4, 2026
Lakukan Penyadapan terhadap Prabowo, Listyo Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Lakukan Penyadapan terhadap Prabowo, Listyo Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

November 4, 2026

Recent News

Dijanjikan Rp30 Juta, Pemuda Aceh Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu di Bandara Silangit

Dijanjikan Rp30 Juta, Pemuda Aceh Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu di Bandara Silangit

November 4, 2026
Mantan Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap, Pasok Uang Palsu Rp980 Juta

Mantan Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap, Pasok Uang Palsu Rp980 Juta

November 4, 2026
Dilakukan Sejak Tahun 2025, Ternyata Begini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

Dilakukan Sejak Tahun 2025, Ternyata Begini Cara Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo

November 4, 2026
Lakukan Penyadapan terhadap Prabowo, Listyo Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Lakukan Penyadapan terhadap Prabowo, Listyo Cs Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

November 4, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Dijanjikan Rp30 Juta, Pemuda Aceh Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu di Bandara Silangit

Dijanjikan Rp30 Juta, Pemuda Aceh Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu di Bandara Silangit

November 4, 2026
Mantan Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap, Pasok Uang Palsu Rp980 Juta

Mantan Calon Bupati Deli Serdang Ditangkap, Pasok Uang Palsu Rp980 Juta

November 4, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News