TRABASNEWS – Tergiur imbalan sebesar Rp20 juta, seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam pengiriman ratusan rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika.
ES diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan di area parkir Hotel RedDoorz, Jalan Setia Budi, Kota Medan, pada Rabu (28/10/2026) pagi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sebanyak 599 unit vape merek Netflix yang diduga mengandung narkoba. Barang bukti itu ditemukan di dalam dua tas yang dibawa tersangka.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, jumlah awal vape yang dibawa tersangka mencapai 600 unit. Namun, satu unit di antaranya telah digunakan sehingga tersisa 599 unit.
“Dari pelaku kami mengamankan dua tas yang berisi vape diduga mengandung narkoba. Jumlah awalnya 600 unit, tetapi satu unit sudah digunakan pelaku sehingga tersisa 599 unit,” ungkap AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ES mengaku telah dua kali menjalankan tugas sebagai kurir vape yang diduga mengandung narkotika tersebut.
Pada pengiriman sebelumnya, tersangka disebut pernah mengantarkan sebanyak 50 unit vape ke wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara dalam aksinya kali ini, jumlah barang yang dibawa jauh lebih besar. Polisi menduga iming-iming bayaran Rp20 juta menjadi alasan tersangka kembali menjalankan pekerjaan tersebut.
“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba juga. Namun, kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah sebesar Rp20 juta,” jelas Rafli.
Terkait status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Rafli menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan awal, belum ditemukan indikasi bahwa barang terlarang tersebut akan diedarkan ke dalam lingkungan lapas. Meski demikian, penyidik tetap akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menelusuri lebih lanjut kasus tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara, belum ada indikasi pelaku akan memasukkan barang tersebut ke dalam lapas. Namun, tentunya hal ini masih kami dalami. Kami juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba,” katanya.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa ratusan vape tersebut diperoleh ES dari seseorang berinisial AL yang diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan pengiriman.
Polisi kini memburu AL untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan penggunaan vape.
“Kami pastikan AL akan kami ringkus. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk memburu para bandar dan menangani para pengguna,” tegas Rafli.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran vape mengandung narkotika di wilayah Medan dan sekitarnya.
Sumber : Viva Medan





















