TRABASNEWS –Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Lilis Pitriani (29), seorang buruh pabrik roti di Bandar Lampung, akhirnya terungkap. Ironisnya, perempuan tersebut diduga dibunuh oleh sepupu kandungnya sendiri berinisial Rizki (25).
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah saluran air atau siring di kawasan Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Pelaku sempat melarikan diri selama lima hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat Polresta Bandar Lampung di wilayah Way Galih, Lampung Selatan, pada Minggu (1/11/2026).
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula pada Minggu (25/10/2026) pagi. Saat itu, tersangka berpura-pura menawarkan diri untuk mengantarkan korban ke Pasar Cimeng.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motor dan beralasan bahwa ban kendaraan mengalami kebocoran.
Ketika korban turun untuk memeriksa kondisi ban, tersangka diduga langsung menyerang menggunakan dua batang balok kayu dengan memukul bagian belakang kepala dan leher korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya luka pada bagian vital tubuh korban.
“Luka di kepala, di leher, dan itu sesuai dengan keterangan tersangka,” ungkap Kompol Regan, Minggu (1/11/2026).
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian menyumpal bagian leher korban menggunakan kain dan mengikat tubuh korban dengan tali plastik.
Selanjutnya, jasad Lilis diseret ke dalam saluran air. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menutupi tubuh korban menggunakan tumpukan material bangunan bekas berupa beton dan kayu.
Pelaku Sempat Berpura-pura Membantu Pencarian
Sebelum melarikan diri, tersangka sempat berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut. Bahkan, pelaku sempat memberikan keterangan kepada keluarga bahwa dirinya telah mengantarkan Lilis pulang dengan selamat.
Keluarga yang merasa curiga karena korban tidak kunjung pulang kemudian melakukan pencarian. Petunjuk mulai ditemukan setelah keluarga melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi yang memperlihatkan korban terakhir kali dibonceng oleh tersangka.
Pada Selasa (27/10/2026) malam, jasad Lilis akhirnya ditemukan keluarga bersama warga setelah mencium aroma menyengat dari sekitar saluran air.
Terungkapnya penemuan jasad tersebut membuat pelaku melarikan diri ke rumah salah seorang kerabatnya. Namun, upaya menghindari kejaran polisi akhirnya berakhir setelah petugas berhasil menangkapnya di Lampung Selatan.
Sakit Hati Jadi Dugaan Motif Pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan kekesalan tersangka terhadap korban.
Tersangka disebut merasa kesal karena kerap dimintai bantuan atau disuruh-suruh oleh korban.
Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain, termasuk unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana diberitakan dalam sumber.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap telepon seluler milik korban yang hingga kini dilaporkan belum ditemukan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat lantaran korban justru kehilangan nyawa di tangan orang yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengannya.
Sumber: Tribun Medan






















