TRABASNEWS – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan tiga perwira tinggi Polri telah ditahan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Ketiga perwira tinggi tersebut masing-masing berinisial Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan Irjen EHS (Eko Hadi Santoso).
Informasi tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.
“Bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang perwira tinggi Polri, yaitu Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), kemudian Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan kemudian Irjen EHS (Eko Hadi Santoso),” ujar Yusril.
Sementara itu, satu perwira Polri lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Yusril juga menegaskan bahwa penetapan tersangka hingga proses penahanan telah dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia memastikan hak-hak para tersangka tetap dipenuhi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Nasional serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman dalam pasal yang berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak tersebut maksimal mencapai 10 tahun penjara.
“Pasal-pasalnya berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan, yang intinya adalah pelanggaran terhadap Pasal 258, melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dan itu diancam dengan hukum yang cukup berat, yakni maksimal 10 tahun penjara,” tegas Yusril.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Sumber: CNBC Indonesia






















