TRABASNEWS – Kasus peredaran uang palsu senilai Rp980 juta yang berhasil diungkap Polda Lampung menyeret nama mantan calon Bupati Deli Serdang. Pria bernama Sudiono alias Praka (58) tersebut diduga menjadi pemasok sekaligus pengendali pengiriman ribuan lembar uang palsu yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Sudiono ditangkap personel Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung di sebuah tempat pangkas rambut di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 14.47 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp980 juta.
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, membenarkan penangkapan Sudiono. Ia menyebut tersangka merupakan orang yang memasok uang palsu dalam kasus tersebut.
“Benar, sudah tertangkap di Medan. SP ini adalah pemasok upal yang berhasil kami ungkap beberapa waktu lalu senilai Rp980 juta,” ujar Jackson, Selasa (3/11/2026).
Jackson juga mengungkapkan bahwa Sudiono ternyata pernah mengikuti kontestasi Pilkada Deli Serdang pada 2013. Saat itu, ia maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Haris Binsar Ginting melalui jalur perseorangan.
“S ini rupanya pernah jadi calon bupati pada Pilkada 2013,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, Sudiono diduga mengendalikan pengiriman uang palsu dengan memerintahkan seorang kurir bernama Azizir Wicaksono (24). Sebelumnya, Azizir lebih dahulu diamankan polisi ketika membawa uang palsu tersebut.
Jackson menjelaskan, Sudiono memerintahkan Azizir untuk menyimpan dan membawa uang palsu ke wilayah Jakarta Timur sesuai pesanan seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“SP ini pengendaliannya, jadi dia yang memerintahkan AZ menyimpan dan membawa uang palsu tersebut ke Jakarta sesuai dengan pesanan seseorang yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” jelas Jackson.
Diduga untuk Membiayai Demonstrasi
Fakta lain yang terungkap dari pemeriksaan terhadap Sudiono adalah dugaan rencana penggunaan uang palsu tersebut untuk membiayai demonstrasi di Jakarta pada Oktober 2026.
Menurut Jackson, informasi itu diperoleh dari pengakuan tersangka selama menjalani pemeriksaan. Namun, uang palsu tersebut belum sempat beredar karena lebih dahulu berhasil digagalkan aparat kepolisian.
“Uang itu berdasarkan pengakuan SP akan dipergunakan untuk pembiayaan demonstrasi di Jakarta bulan Oktober kemarin, namun belum beredar karena tertangkap terlebih dahulu,” kata Jackson.
Polisi juga menemukan bahwa dugaan keterlibatan Sudiono dalam pengiriman uang palsu bukan kali pertama terjadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah melakukan pengiriman uang palsu sebanyak dua kali, yakni pada 2025 dan 2026.
Pada pengiriman pertama tahun 2025, jumlah uang palsu yang dikirim mencapai Rp500 juta. Sementara pengiriman kedua pada 2026 dengan nilai Rp980 juta berhasil digagalkan polisi.
“Dua kali, sekali tahun 2025 dengan total Rp500 juta uang palsu dan terakhir yang kemarin kita ungkap Rp980 juta uang palsu,” tutup Jackson.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga memesan uang palsu untuk dikirim ke Jakarta.
Sumber: Detik





















