TRABASNEWS – Seorang pemuda asal Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap petugas gabungan di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Pemuda berinisial Aksarruyani alias Sarul (25) tersebut diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram menuju Lombok.
Penangkapan terhadap Sarul berlangsung pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, tersangka diketahui hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat dari Bandara Silangit menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Lombok.
Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap gerak-gerik tersangka saat berada di area pemeriksaan penumpang.
“Petugas Avsec melihat A alias S menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat berada di ruang pemeriksaan penumpang, tersangka terlihat kebingungan sehingga menimbulkan kecurigaan petugas,” ujar Baringbing, Selasa (3/11/2026).
Merasa ada sesuatu yang tidak beres, petugas Avsec kemudian mengamankan Sarul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketika diminta membuka tas bawaannya di ruangan khusus bandara, petugas menemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah tas dibuka, petugas menemukan narkotika yang dikemas dalam plastik bening dengan berat bruto mencapai 1.005 gram atau lebih dari satu kilogram,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Sarul mengaku mendapatkan perintah dari seorang pria berinisial B, yang disebut sebagai warga Kota Medan, untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Lombok melalui jalur penerbangan Bandara Silangit dan transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima uang sebesar Rp5 juta untuk biaya perjalanan, termasuk pembelian tiket pesawat menuju Lombok.
Namun, imbalan yang dijanjikan kepada Sarul ternyata jauh lebih besar apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai ke tujuan.
“Apabila berhasil membawa narkotika tersebut ke Lombok, tersangka dijanjikan mendapatkan bayaran sebesar Rp30 juta sesuai kesepakatan,” jelas Baringbing.
Saat ini, Sarul bersama barang bukti sabu seberat 1.005 gram telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Viva Medan





















