TRABASNEWS –Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu lintas provinsi berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Deli Serdang mengamankan tiga pria yang diduga berperan sebagai kurir dengan barang bukti sabu seberat 15,59 kilogram.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial TA (42), SU (35), dan IS (34). Mereka diketahui merupakan warga Lhokseumawe, Aceh, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dengan tujuan pengiriman ke Lampung.
Penangkapan berlangsung di depan Gerbang Tol Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketiganya ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Hilux berwarna hitam dengan nomor polisi BD 9123 NC.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad Chaniago, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Lampung melalui wilayah Sumatera Utara.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial SN pada 15 Oktober 2026 di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Muhammad, Rabu (4/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap SN, polisi memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman narkotika susulan menggunakan mobil Toyota Hilux. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan tersebut sejak melintasi perbatasan Aceh-Sumatera Utara.
Setelah mengetahui kendaraan yang dicurigai bergerak menuju Lampung, petugas langsung melakukan pengejaran dan penghadangan di kawasan Gerbang Tol Pangkalan Brandan.
“Mobil tersebut terpantau berangkat dari Simpang Empat Kota Matang, Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Sabtu malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di balik kursi belakang kendaraan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut atas arahan seorang pria berinisial SM. Penyerahan sabu kepada salah satu tersangka berinisial TA disebut berlangsung di kawasan Simpang Empat Kota Matang pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta mengungkapkan, ketiga kurir tersebut dijanjikan bayaran dalam jumlah fantastis apabila berhasil mengantarkan sabu hingga ke wilayah Lampung.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai ke Lampung,” jelas Muhammad.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan narkotika yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah pengiriman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Sumatera Utara sebagai jalur pengiriman barang terlarang.
Sumber: Viva Medan





















