TRABASNEWS – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan peringatan keras kepada seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar tidak menolak maupun membeda-bedakan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan siap merekomendasikan pencabutan kerja sama BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit yang terbukti melanggar ketentuan dan menolak pasien.
Pernyataan tersebut disampaikan Rico Waas saat menerima audiensi jajaran BPJS Kesehatan di Balai Kota Medan, Selasa (3/11/2026).
Rico mengungkapkan, meskipun program Universal Health Coverage (UHC) telah memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, dirinya masih menerima sejumlah keluhan terkait pelayanan rumah sakit.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya pasien yang baru menjalani perawatan selama tiga hari, tetapi sudah diminta pulang meskipun masih membutuhkan penanganan medis secara intensif.
Selain itu, terdapat laporan masyarakat yang mengaku mengalami penolakan ketika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan BPJS.
“Perlu kejelasan apakah hal tersebut merupakan regulasi BPJS Kesehatan atau kesalahan interpretasi dari pihak rumah sakit. Saya ingin masyarakat maupun rumah sakit benar-benar memahami hak dan kewajiban masing-masing,” ujar Rico.
Ia menegaskan, rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan tanpa membedakan status kepesertaan pasien.
“Kami tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin BPJS Kesehatan bagi rumah sakit yang terbukti menolak pasien peserta BPJS Kesehatan,” tegasnya.
31 Puskesmas Dibenahi, Layanan Rawat Inap Diperkuat
Selain menyoroti pelayanan rumah sakit, Pemko Medan juga melakukan pembenahan fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit.
Saat ini, sebanyak 31 puskesmas di Kota Medan menjalani pembangunan dan rehabilitasi. Dari jumlah tersebut, tiga puskesmas dibangun baru, sementara 28 lainnya mendapatkan renovasi secara menyeluruh.
Pembenahan ini juga diarahkan untuk memperkuat fasilitas rawat inap di puskesmas agar masyarakat bisa mendapatkan penanganan medis tanpa harus selalu dirujuk ke rumah sakit.
“Jadi nanti masyarakat nggak harus dirawat di rumah sakit, cukup di puskesmas saja sudah bisa melakukan rawat inap. Ini yang ingin kami ubah, wajah pelayanan kesehatan semakin bagus,” ungkap Rico.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati, mengapresiasi langkah Pemko Medan dalam meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurutnya, penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), termasuk puskesmas, dapat membantu mengendalikan biaya pelayanan sekaligus mengurangi kepadatan pasien di rumah sakit.
“Dengan digesernya penanganan ke puskesmas, relatif biayanya lebih terkendali dan rumah sakit tidak menumpuk sehingga tidak ada lagi persepsi bahwa rumah sakit menolak pasien akibat antrean yang terlalu panjang,” kata Sutopo.
Kepesertaan Aktif JKN di Medan Hampir 100 Persen
Dalam kesempatan tersebut, Sutopo juga mengapresiasi capaian kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Medan yang disebut telah mendekati 100 persen.
Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional yang masih berada pada kisaran 80 persen lebih.
“Ini menunjukkan bukti bahwa keseriusan dan komitmen Pemko Medan luar biasa untuk melindungi masyarakatnya. Indikatornya ada dua, yakni kepesertaan (coverage) dan keaktifan, di mana Medan berada di atas rata-rata nasional sebesar 80 persen lebih,” jelas Sutopo.
Tak hanya itu, Pemko Medan juga memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur jaminan pelayanan kesehatan bagi warga yang menjadi korban tindak kejahatan begal. Pelaksanaannya saat ini telah didukung melalui kerja sama dengan 16 rumah sakit di Kota Medan.
Sutopo menilai berbagai kebijakan tersebut menjadi langkah positif dalam memperluas akses pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Pemko Medan diharapkan terus memperkuat fasilitas kesehatan dan memastikan seluruh warga mendapatkan pelayanan medis yang layak tanpa diskriminasi.
Sumber : Tribun Medan





















