TRABASNEWS – Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan pandangannya terkait dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak.
Jimly menduga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak termasuk dalam daftar pihak yang menjadi sasaran penyadapan. Menurutnya, penyadapan tersebut kemungkinan lebih menyasar orang-orang yang memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan.
Ia menilai, pihak yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan negara maupun kepentingan politik berpotensi menjadi sasaran karena dinilai memiliki informasi penting.
“Yang perlu disadap ini yang ambil keputusan. Presiden, menteri-menteri, ketua-ketua partai. DPR. Karena ada kemanfaatan politiknya,” ujar Jimly dalam program ROSI Kompas TV.
Menurut Jimly, posisi dan kewenangan seseorang dalam pemerintahan maupun politik dapat menjadi salah satu alasan mengapa nomor telepon tertentu diduga masuk dalam daftar target penyadapan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebelum penyidik mengungkap seluruh bukti dan data yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jimly juga berharap kepolisian membuka secara transparan daftar nomor telepon yang diduga menjadi target penyadapan agar masyarakat mengetahui siapa saja pihak yang terdampak.
Ia mengaku sempat mencari tahu apakah nomor telepon miliknya turut masuk dalam daftar tersebut, mengingat dirinya pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Saya sudah tanya, nomor saya ada enggak? Sebagai mantan ketua KPRP, jangan-jangan ada itu. Ada yang bilang sama saya, oh enggak ada, Prof. Aman berarti,” tuturnya.
Dugaan Penyadapan Menyasar Sejumlah Kalangan
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya sejumlah nomor telepon yang diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkembangan penyidikan, pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.
Penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme verifikasi resmi.
Dugaan penyadapan tersebut juga menjadi perhatian karena disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Dalam perkembangan kasusnya, sejumlah perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga masih mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan yang disebut terjadi pada Oktober 2026.
Hingga Minggu (8/11/2026), belum ada kepastian apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka termasuk pihak yang menjadi target penyadapan.
Jimly mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui hasil penyidikan dan pengungkapan data secara terbuka oleh kepolisian.
Sumber: Tribun






















