JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian mengarah kepada dua mantan Kapolri, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Azis, setelah muncul pernyataan politikus senior mengenai sosok yang disebut sebagai “Kapolri kedua”.
Polemik tersebut mencuat di tengah proses penyidikan kasus dugaan illegal tapping dan illegal access yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa sejumlah jenderal yang diduga terlibat dalam penyadapan terhadap Presiden Prabowo diamankan di rumah seorang mantan Kapolri.
“Para jenderal yang terlibat dalam penyadapan terhadap Presiden ditangkap di dalam rumah mantan Kapolri,” ujar Mahfud MD.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi mengenai identitas mantan Kapolri yang dimaksud. Kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, turut menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai lokasi penggerebekan tersebut.
Sorotan semakin meluas setelah politikus senior Akbar Faizal menyampaikan pernyataan melalui akun media sosial X pada Sabtu (7/11/2026).
” Akhirnya Kapolri ‘Kedua’ Juga Digarap, Gelar Tikar!” tulis Akbar Faizal.
Pernyataan itu memancing beragam tafsir di tengah masyarakat. Dua nama yang kemudian ramai diperbincangkan adalah Tito Karnavian, yang menjabat Kapolri periode 2016–2019, serta Idham Azis yang memimpin Polri pada 2019–2021.
Nama Tito ikut menjadi perbincangan karena posisinya sebagai mantan Kapolri yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri. Sementara Idham Azis turut dikaitkan dengan spekulasi mengenai kemungkinan adanya hubungan struktural dengan sejumlah pejabat kepolisian pada masa kepemimpinannya.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai keterlibatan kedua mantan Kapolri tersebut dalam perkara penyadapan Presiden Prabowo.
Polri Tegaskan Penanganan Berdasarkan Bukti
Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi, penyidikan kasus penyadapan tersebut dikabarkan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan pendalaman peran masing-masing pihak.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan, empat perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi.
Nama Tito Karnavian dan Idham Azis belum tercatat dalam daftar tersangka. Keduanya juga belum diumumkan secara resmi sebagai pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan dan kepentingan negara.
“Ini mungkin sudah masuk kategori perbuatan yang mengarah ke makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo Hadi.
Senada dengan itu, Menko PMK Sugiono mempertanyakan motif di balik dugaan penyadapan yang dilakukan oleh pihak di lingkungan institusi negara.
“Motifnya apa, niatnya apa? Kenapa ada institusi di bawah Presiden kemudian melakukan penyadapan terhadap Presiden. Itu insubordinasi, mutiny (pemberontakan),” tegas Sugiono.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga memastikan bahwa proses hukum berjalan secara independen dan tidak berkaitan dengan persaingan kepentingan tertentu.
“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun. Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai,” tegas Suyudi.
Hingga kini, publik masih menantikan perkembangan penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, termasuk motif, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya aktor lain di balik perkara tersebut.
Sumber: AFU. ID






















