TRABASNEWS – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dhody Thahir, resmi menjalani penahanan di Polda Sumut terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah.
Penahanan tersebut dilakukan penyidik Subdit II Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut pada Rabu (16/9/2026).
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MT Pasaribu, membenarkan penahanan terhadap politikus Partai Golkar tersebut.
Menurutnya, keputusan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai sah dalam proses penyidikan.
“Ia benar, per hari ini. Yang bersangkutan resmi menjalani penahanan di Subdit II Harta Ditreskrimum Polda Sumut,” kata AKBP MT Pasaribu, Rabu (16/9/2026).
Dhody sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan tanah.
“Kasusnya terkait pemalsuan surat-surat tanah,” ujar MT Pasaribu.
Perkara tersebut diketahui bermula dari laporan yang dibuat Gazali Iskandar pada 2023. Proses penyelidikan dan penyidikan kemudian berlanjut hingga Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Sumut itu tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.
Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap Dhody Thahir kini berlanjut di Polda Sumut. Penyidik masih menangani perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dhody Thahir merupakan anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar. Statusnya dalam perkara ini masih sebagai tersangka dan proses hukum belum berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Mistar.id



















