TRABASNEWS– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) senilai Rp1,2 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (27/7/2026). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan 90 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menghukum Fitra membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp158 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lanjut hakim.
Dalam perkara yang sama, mantan Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Eka Ansari Siregar, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan uang pengganti sebesar Rp132 juta yang dibebankan kepada Eka telah diperhitungkan melalui uang yang sebelumnya dititipkan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ridho Satria yang menjabat sebagai bendahara KPU Kota Tanjungbalai. Keduanya masing-masing dihukum dua tahun penjara serta dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sri Wahyuni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp56 juta, sedangkan Muhammad Ridho Satria sebesar Rp37 juta. Namun, nilai tersebut dinyatakan telah diperhitungkan melalui uang penitipan yang telah diserahkan sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP sesuai dakwaan subsider.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Secara khusus terhadap Fitra, majelis juga mempertimbangkan belum adanya pengembalian seluruh kerugian negara sebagai keadaan yang memberatkan.
Sementara itu, sikap sopan para terdakwa selama proses persidangan serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya menjadi pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan vonis.
Sumber: Tribun Medan.






















