TRABASNEWS – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).
Peresmian tersebut menjadi langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, khususnya bagi kelompok rentan dan warga kurang mampu yang selama ini menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh pendampingan hukum.
Jumlah Posbankum yang diresmikan setara dengan total desa dan kelurahan di Sumut. Dengan keberadaan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan hukum lebih cepat tanpa harus menempuh jarak jauh maupun melalui prosedur yang rumit.
Usai peresmian di Aula Raja Inal Siregar, Bobby Nasution menyampaikan optimismenya terhadap manfaat keberadaan Posbankum bagi masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Kami yakin setelah Posbankum 100 persen di Sumut masyarakat desa dan kota tidak perlu lagi menempuh jarak yang jauh untuk mendapat bantuan hukum, tidak perlu lagi melalui jalur yang kompleks untuk mendapatkan keadilan,” ujar Bobby.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Posbankum telah membantu penyelesaian 408 perkara. Menurutnya, jumlah tersebut masih berpotensi meningkat seiring bertambahnya masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut.
Meski demikian, Bobby berharap berbagai persoalan hukum dapat lebih banyak diselesaikan melalui mediasi dan pendampingan tanpa harus berujung pada proses peradilan yang panjang.
“Teknologi, perekonomian di daerah kita begitu dinamis dan bergerak cepat, gesekan antar masyarakat atau dengan korporasi hampir tidak bisa dihindarkan, tetapi dalam hati yang terdalam, saya tidak ingin sampai ke proses hukum yang panjang, melelahkan dan berlarut-larut,” katanya.
Bobby juga mendorong agar Posbankum dapat berjalan seiring dengan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ia meminta para bupati dan wali kota memperkuat penerapan pendekatan keadilan restoratif di daerah masing-masing.
“PR-nya tinggal satu, bupati/wali kota perlu menetapkan hukumannya misal membersihkan tempat ibadah, jalan atau fasilitas umum lainnya untuk persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan di Posbankum,” ucap Bobby.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Bisa dilakukan melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa atau Babinsa TNI, yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” kata Supratman.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen mereka dalam menghadirkan Posbankum di wilayah masing-masing.
Supratman menegaskan pihaknya akan terus memantau pelaksanaan program tersebut agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Saya bisa memonitor secara detail kegiatan Posbankum dan ini menjadi salah satu indikator saya apakah Kanwil Kemenkum di daerah tersebut berjalan atau tidak. Kami sangat berharap ini benar-benar terlaksana karena salah satu Asta Cita Presiden Prabowo,” pungkasnya.
Sumber: Tribun Medan




















