TRABASNEWS – Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan ini menjadikan Lalu sebagai tersangka ketujuh dalam perkara yang tengah diusut penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Lalu diduga memiliki peran penting dalam pengaturan proyek pengadaan wadah makanan atau food tray yang dikenal sebagai ompreng.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial LMI. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).
Saat ini, Lalu diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan hasil penyidikan, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk membentuk perusahaan yang dijadikan sarana penjualan ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tak hanya itu, harga penjualan ompreng tersebut disebut telah ditentukan sejak awal dan diduga mengandung unsur fee yang mengalir kepada tersangka.
“Di dalam harga tersebut sudah termasuk bagian untuk saudara LMI agar titik mitra SPPG tersebut disetujui,” kata Syarief.
Menurut penyidik, aliran dana tersebut berkaitan erat dengan proses persetujuan mitra yang ingin bergabung dalam program MBG.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Lalu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Sementara itu, Polri menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan institusinya akan bersikap tegas terhadap setiap anggota yang terbukti terlibat tindak pidana.
“Polri mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat pelanggaran pidana,” tegas Johnny.
Ia juga memastikan Brigjen Lalu tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga akan menjalani pemeriksaan etik di internal kepolisian.
Kasus dugaan korupsi program MBG sendiri sebelumnya telah menyeret enam tersangka lainnya. Mereka berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional, pihak swasta, hingga yayasan yang terlibat dalam pengadaan program tersebut.
Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini.
Sumber: CNN Indonesia






















