TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat kontraktor Akhirudin Piliang alias Kirun dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menduduki sejumlah posisi penting di lingkungan BBPJN Sumut.
Mereka yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja yang pernah menjabat Kepala BBPJN Sumut periode 2024-2025.
Kemudian Dicky Erlangga, selaku Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023-2025, serta Rahmad Parulian yang menjabat posisi serupa pada periode 2021-2023.
Nama lainnya adalah Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I periode 2021-2023, Faisal selaku PPK 1.1 periode 2023-2025, dan Heri Handoko yang menjabat PPK 1.2 pada periode 2023-2025.
Selanjutnya terdapat T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, yang pernah menjabat Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023-2024, serta Manaek Manalu yang merupakan PPK 2.2 Satuan Kerja Wilayah II periode 2023-2025.
Penetapan delapan tersangka tersebut mendapat perhatian dari Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan.
Sutrisno menyatakan pihaknya mendukung langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Namun, ia meminta lembaga antirasuah tersebut tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka.
Menurutnya, KPK perlu mengembangkan penyidikan dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penegakan hukum terhadap para tersangka tentu harus kita dukung. Tetapi KPK juga harus berani mengusut dan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Sutrisno.
Ia juga menyinggung pemeriksaan terhadap Muryanto Amin dan Dedy Iskandar Rangkuti yang disebut pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan Topan Obaja Ginting.
Menurut Sutrisno, ketidakhadiran pihak yang dipanggil sebagai saksi perlu menjadi perhatian karena pemeriksaan terhadap seluruh pihak merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.
“Muryanto Amin dan Dedy Iskandar Rangkuti telah dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir. Menurut saya, kondisi seperti ini harus mendapat perhatian serius dari KPK,” katanya.
Sutrisno menilai proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara hanya menyasar pihak tertentu.
Ia bahkan mengkritik apabila penyidikan hanya berhenti pada orang-orang yang dianggapnya berada di lapisan bawah.
“Jangan sampai yang diproses hanya aktor-aktor kecil, sementara pihak yang diduga menjadi pengarah atau aktor intelektual justru tidak tersentuh,” tegasnya.
Menurut dia, keberanian KPK dalam mengembangkan perkara menjadi penting untuk memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.
Sutrisno juga menilai hubungan keluarga maupun kedekatan seseorang dengan pejabat atau penguasa tidak boleh menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan perlakuan berbeda.
“Siapa pun yang dipanggil dan diduga mengetahui perkara ini harus diperiksa secara proporsional. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” ujarnya.
Ia berharap pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dapat dilakukan secara transparan dan tidak berhenti setelah penetapan delapan tersangka.
“Penetapan delapan tersangka baru tidak boleh menjadi akhir dari pengusutan. KPK harus terus mengejar siapa pun yang terlibat, termasuk apabila ditemukan adanya pihak yang berperan sebagai sutradara atau aktor intelektual,” pungkas Sutrisno.
Sumber: Tribun Medan























