TRABASNEWS – Kompol Dedy Kurniawan, perwira Polda Sumut yang viral karena diduga mengisap vape berisi narkoba, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Meski demikian, Kompol Dedy tidak menerima keputusan tersebut dan memilih mengajukan banding atas hasil sidang etik yang digelar Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan sidang kode etik terhadap Kompol Dedy berlangsung cukup panjang, mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Hari ini, Rabu 6 Mei 2026, memang benar Polda Sumut melaksanakan sidang kode etik terhadap Kompol DK. Hasil sidang memutuskan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Ferry, Rabu (6/5/2026).
Ferry menjelaskan, setelah putusan dibacakan, Kompol Dedy langsung mengajukan banding.
“Setelah kita umumkan, yang bersangkutan mengajukan banding. Hasil pemeriksaan penyidik kami, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif,” katanya.
Menurut informasi yang beredar, keputusan PTDH dijatuhkan karena Kompol Dedy diduga telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik selama bertugas.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, ia disebut hanya menerima sanksi disiplin hingga demosi jabatan dan belum pernah dijatuhi sanksi pemecatan.
Nama Kompol Dedy kemudian menjadi sorotan publik setelah video dirinya diduga mengisap vape berisi narkoba viral di media sosial.
Tak hanya itu, dalam video yang beredar, ia juga diduga melakukan tindakan asusila bersama seorang wanita bernama Lina di tempat umum.
Kasus tersebut memicu perhatian luas masyarakat dan akhirnya berujung pada proses sidang kode etik di lingkungan Polda Sumut.
Sumber: Tribun Medan



















