TRABASNEWS – Peristiwa penusukan terjadi di Kantor Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (21/9/2026).
Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Anton (32) meninggal dunia setelah ditusuk oleh istrinya, Deka Ayu (28).
Peristiwa tersebut bermula ketika Deka Ayu datang ke kantor tempat suaminya bekerja untuk membicarakan biaya pengobatan anak mereka.
Deka Ayu datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan membawa anak mereka yang masih berusia enam bulan. Ia juga didampingi kakak perempuannya.
Pertemuan pasangan suami istri itu kemudian berubah menjadi pertengkaran. Dalam situasi tersebut, Deka Ayu diduga mengambil pisau yang sebelumnya dibawa di dalam tas.
Pisau itu kemudian digunakan untuk menyerang Anton.
Korban mengalami luka akibat senjata tajam tersebut. Anton sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Anton akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, Deka Ayu langsung diamankan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi Amankan Pisau 30 Sentimeter
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya peristiwa penusukan tersebut.
Menurut Nandang, terduga pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian dan kini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Terduga pelaku berhasil diamankan sesaat setelah kejadian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Nandang, Senin (21/9/2026).
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
“Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” ujarnya.
Nandang mengatakan, serangan tersebut menyebabkan korban mengalami sejumlah luka.
“Terduga pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut hingga korban mengalami luka pada bagian tubuh, wajah, dan dada. Korban kemudian tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” tutur Nandang.
Sedang Proses Perceraian
Di balik kejadian tersebut, pasangan ini diketahui sudah tidak tinggal bersama. Keduanya disebut telah menjalani proses perceraian selama sekitar satu bulan.
Kuasa hukum Anton mengungkapkan bahwa korban sebelumnya pernah menceritakan persoalan rumah tangganya.
Menurut keterangan kuasa hukum, Anton merasa mengalami tekanan selama menjalani kehidupan rumah tangga bersama istrinya.
“Korban bercerita selama masa pernikahan merasa tertekan oleh ulah sang istri beserta keluarganya,” ungkap kuasa hukum.
Meski telah berpisah rumah, Anton disebut masih menjalankan kewajibannya sebagai ayah dengan memberikan nafkah untuk kebutuhan anak.
Dalam dua bulan terakhir, korban disebut telah memberikan uang kepada istrinya dengan total sekitar Rp9 juta hingga Rp11 juta.
“Padahal gaji sebagai ASN tidak cukup memberikan sebesar itu, tapi itu bentuk tanggung jawab beliau untuk anaknya. Setiap diminta masih tetap diberikan,” kata kuasa hukum.
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukum berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi sendiri masih melakukan pemeriksaan terhadap Deka Ayu untuk mendalami motif dan rangkaian kejadian penusukan yang menyebabkan Anton meninggal dunia.
Sumber: Tribun Medan



















