TRABASNEWS.COM – Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang diduga akan dibawa dari Medan menuju Aceh menggunakan jasa travel.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FYM (42), warga Kabupaten Pidie, Aceh. Dari pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 480,56 gram yang dikemas dalam enam bungkus.
FYM ditangkap saat berada di kawasan MMTC, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis malam, 17 September 2026.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkoba melalui kendaraan travel jurusan Medan-Aceh.
Menurut Rafli, travel tersebut menggunakan sistem penjemputan penumpang langsung dari rumah sebelum kemudian diberangkatkan menuju daerah tujuan.
“Pelaku rencananya akan berangkat dari Medan menuju Aceh menggunakan travel yang menjemput penumpang dari rumah ke rumah,” ujar Rafli, Senin (21/9/2026).
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan travel yang digunakan FYM.
Polisi kemudian menghentikan kendaraan travel tersebut dan meminta FYM turun untuk menjalani pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, FYM disebut sempat menyangkal membawa narkotika. Penggeledahan terhadap pakaian maupun barang bawaannya juga belum menemukan barang yang dicurigai.
Namun, petugas kemudian memeriksa lebih teliti tas yang dibawa pria tersebut.
Kecurigaan polisi tertuju pada bagian bawah tas yang memiliki ruang penyimpanan tersembunyi. Setelah dibuka, ditemukan enam bungkus berisi sabu.
“Kami temukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus. Pelaku menyimpan narkoba di ruang khusus bagian bawah tas,” kata Rafli.
Ruang tersembunyi tersebut diduga memang dibuat untuk menyimpan perlengkapan tertentu seperti pelindung tas atau jas hujan, sehingga keberadaan barang di dalamnya tidak mudah terlihat ketika pemeriksaan dilakukan secara sekilas.
Dari pemeriksaan sementara, FYM mengaku baru pertama kali membawa narkoba dari Medan menuju Aceh.
Ia juga mengaku mendapatkan tawaran imbalan sebesar Rp3 juta untuk membawa paket tersebut kepada seseorang yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut. Polisi belum berhenti pada penangkapan FYM dan masih memburu pihak yang diduga berperan sebagai pengendali.
“Kami akan dalami. Kami juga sedang mengejar pengendali atau bos dari pelaku,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman sabu tersebut.
“Kami akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Narkoba bisa saja berpindah tempat, bisa saja berpindah tangan, tapi kami pastikan hukum tidak pernah kehilangan arah,” pungkas Rafli.
Sumber: Oke Medan



















