TRABASNEWS — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba asal Tanjungbalai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni dua kurir dan seorang pengendali pergerakan barang. Mereka adalah Edo Rizki (22), M Riski Naibaho (27), serta Asman (47).
Ketiganya diamankan pada Rabu malam, 19 Agustus 2026, di sebuah rumah makan di kawasan Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap pergerakan kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.
Petugas kemudian mendapati mobil Toyota Raize bernomor polisi BK 1927 ADR yang ditumpangi Edo Rizki dan M Riski Naibaho tiba di lokasi. Tidak lama berselang, Asman datang menggunakan sepeda motor Honda ADV BK 3188 VCI.
Polisi yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap ketiganya serta kendaraan yang digunakan.
Dari bagasi mobil, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat keseluruhan mencapai 35 kilogram. Barang tersebut disimpan dalam plastik berwarna hitam dan dikemas kembali di dalamnya.
Andy menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut dibawa dari wilayah Tanjungbalai menuju Asahan. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada pihak lain yang menunggu di lokasi.
Namun, proses penjemputan belum sempat berlangsung karena polisi lebih dahulu melakukan penindakan.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa ketiga tersangka tidak bekerja sendiri. Mereka disebut dikendalikan oleh seseorang yang berada di wilayah Aceh dan belum diketahui identitasnya oleh para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, dua orang yang berperan sebagai kurir tersebut diduga telah dua kali melakukan pengiriman narkoba sebelumnya. Dalam dua pengiriman terdahulu, jumlah sabu yang dibawa disebut lebih dari 20 kilogram.
Pengungkapan kali ketiga ini kemudian berhasil dilakukan oleh personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Polda Sumut masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk calon penerima barang dan tujuan akhir pengiriman 35 kilogram sabu tersebut.
Penyidik juga terus menelusuri jaringan peredaran narkotika yang menghubungkan wilayah Tanjungbalai, Asahan, hingga jaringan yang diduga berada di luar Sumatera Utara.
Atas pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka, 35 kilogram sabu, satu unit mobil, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam proses pengiriman serta pemantauan pergerakan narkotika.
Sumber: Tribun Medan






















