TRABASNEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kronologi kasus penembakan yang menewaskan Donny alias Donny Pacek, seorang anggota organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan (OKP), di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua pemuda berinisial DAC (22) dan AAL (20) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penembakan yang terjadi pada Minggu malam, 18 Oktober 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika Donny menerima telepon dari rekannya bernama Ferri yang meminta bantuan karena rumahnya diduga diserang sejumlah orang.
Menanggapi permintaan tersebut, Donny bersama empat rekannya, yakni Indra Wijaya Lingga, Dio, Hatta, dan Juanda, berangkat menggunakan mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1442 MAG menuju rumah rekannya di Desa Bandar Labuhan.
Namun, saat melintasi Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, sekitar pukul 21.00 WIB, mobil yang mereka tumpangi diduga dipepet oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. Selanjutnya, AAL mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” ungkap Cornelis dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis, 22 Oktober 2026.
Tembakan tersebut mengenai Donny hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara itu, penumpang mobil bernama Indra Wijaya Lingga mengalami luka tembak pada paha kiri.
Cornelis menambahkan, setelah melakukan penembakan, kedua tersangka diduga berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, dalam upaya pelarian tersebut, sepeda motor mereka bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.
“Setelah kejadian, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut,” jelasnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu sepeda motor Honda Beat Street.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif penembakan, asal-usul senjata api yang digunakan, serta peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menewaskan Donny Pacek tersebut.
Sumber: Detik






















