TRABASNEWS – Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim, mengakui menerima uang yang berkaitan dengan pengaturan proyek saat dirinya masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat.
Pengakuan tersebut disampaikan Ondim ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa kontraktor Yaqub Abdhal Al Mu’arif di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang sekitar Rp900 juta yang diduga disamarkan melalui transaksi utang piutang.
Ondim membantah seluruh uang tersebut merupakan utang pribadi. Ia mengakui sebagian uang yang diterimanya merupakan fee proyek.
“Sebanyak Rp500 juta itu pun utang pribadi, sedangkan sisanya merupakan fee proyek. Waktu masih jadi Plt, maaf cakapnya saya masih takut,” ujar Ondim di hadapan majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis.
Usai persidangan, jaksa KPK Martopo Budi Santoso menyatakan bahwa Ondim telah mengakui menerima sejumlah pemberian dari terdakwa Yaqub. Menurutnya, uang tersebut tidak diserahkan secara langsung, melainkan melalui perantara.
“Tadi kan Ondim bilang Rp500 juta, iya dia mengakui menerima beberapa pemberian yang diberikan oleh terdakwa Yaqub,” kata Martopo kepada wartawan.
Martopo menjelaskan, berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan, jaksa memperkirakan total uang yang diterima Ondim mencapai Rp1 miliar. Namun, jumlah yang diakui Ondim dalam persidangan berbeda dengan temuan tersebut.
Jaksa juga mengungkap dugaan keterlibatan Ondim dalam pengaturan 80 paket proyek dengan total nilai sekitar Rp9,5 miliar. Dalam perkara ini, disebutkan adanya permintaan fee sebesar 10 persen kepada Yaqub sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek tersebut.
Sebelumnya, Yaqub telah didakwa melakukan pemberian suap kepada Ondim untuk memperoleh sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Dugaan aliran uang dan pengaturan proyek tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang diproses melalui persidangan.
Proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan di pengadilan. Seluruh dugaan tindak pidana akan dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Sumber: Detik






















