TRABASNEWS – PT Macan Sejahtera Cahaya menggelar sosialisasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap 435 pekerja perawatan kebun di area mitra PT Gandaerah Hendana, Desa Redang Seko, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya memastikan seluruh pekerja memahami ketentuan hubungan kerja, hak dan kewajiban selama masa kontrak, serta pentingnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perkebunan.
Selain sosialisasi PKWT dan K3, kegiatan juga dirangkai dengan perkenalan jajaran manajemen PT Macan Sejahtera Cahaya yang akan berkoordinasi langsung dengan para pekerja di lapangan.
Tiga jajaran manajemen yang diperkenalkan yakni Manager HR PT Macan Sejahtera Cahaya Dennis Suliandy, S.E., Manager Operasional Zulfikar Jafar, serta Asisten Manager Operasional Tengku Fadli Yacob.
Perkenalan tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi antara manajemen dengan pekerja sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan efektif dan target perusahaan tercapai dengan baik.
Manager HR PT Macan Sejahtera Cahaya, Dennis Suliandy, S.E., dalam arahannya meminta seluruh pekerja memahami dan menjalankan SOP yang berlaku, baik SOP PT Macan Sejahtera Cahaya maupun ketentuan yang diterapkan di lingkungan PT Gandaerah Hendana.
“Kami berharap seluruh pekerja dapat memahami dan menjalankan SOP perusahaan dengan baik. Patuhi setiap aturan yang sudah berjalan, karena SOP menjadi pedoman kita bersama agar pekerjaan dapat dilaksanakan dengan aman, tertib dan efektif,” ujar Dennis.
Menurutnya, kedisiplinan dalam menjalankan prosedur kerja merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pekerjaan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Sementara itu, Manager Operasional PT Macan Sejahtera Cahaya, Zulfikar Jafar, menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja.

Ia mengatakan, salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah memastikan pekerja mendapatkan jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“PT Macan Sejahtera Cahaya selalu berkomitmen untuk melindungi para pekerja. Salah satunya dengan memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zulfikar.
Ia juga mengingatkan para pekerja agar tetap menjaga kedisiplinan, mematuhi aturan perusahaan serta mengutamakan keselamatan dalam menjalankan setiap tugas di lapangan.
Di tempat yang sama, Asisten Manager Operasional PT Macan Sejahtera Cahaya, Tengku Fadli Yacob, menyampaikan bahwa sosialisasi PKWT dan K3 merupakan bagian penting untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh tenaga kerja.

“Sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh tenaga kerja memahami ketentuan yang berkaitan dengan hubungan kerja maupun keselamatan selama menjalankan tugas. Kami ingin seluruh pekerja memahami hak dan kewajibannya selama masa kontrak,” ungkap Fadli.
Ia menjelaskan, materi PKWT diberikan untuk memperkuat pemahaman pekerja mengenai hak, kewajiban serta ketentuan yang berlaku selama masa hubungan kerja.

Sedangkan materi K3 menitikberatkan pada pentingnya keselamatan dan kesehatan dalam setiap aktivitas pekerjaan, khususnya pekerjaan yang memiliki risiko di lapangan.
“Penerapan PKWT dan K3 di lingkungan PT Macan Sejahtera Cahaya selama ini sudah berjalan dengan baik. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan pengawasan secara berkelanjutan agar standar yang telah ditetapkan dapat terus dipertahankan,” jelasnya.
Fadli berharap seluruh pekerja dapat menerapkan materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut dalam aktivitas sehari-hari.
Dengan adanya sosialisasi ini, PT Macan Sejahtera Cahaya berharap hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja dapat berjalan semakin baik, profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan produktif di area PT Gandaerah Hendana.
Dia menyebut, komitmen perusahaan dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja merupakan wujud tanggung jawab hukum, finansial, dan moral dalam memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja. Pelaksanaan PKWT juga menjadi bagian penting dari upaya perusahaan untuk menjalankan hubungan kerja secara profesional serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.























