TRABASNEWS – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berlangsung panas pada Senin, 28 September 2026.
Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putanto, dicecar anggota Komisi XIII DPR RI terkait temuan fasilitas mewah di rumah dinas yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman RI.
Sorotan utama dalam rapat tersebut adalah mengenai sejumlah barang yang disebut berada di rumah dinas dan kemudian dipindahkan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Wibowo, meminta Wisnu menjelaskan siapa yang memerintahkan pemindahan berbagai barang tersebut.
“Yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, seperti sofa dan AC, itu siapa, Pak Wisnu?” tanya Yanuar dalam rapat.
Wisnu kemudian mengakui bahwa dirinya yang memberikan perintah untuk memindahkan barang-barang tersebut.
“Siap. Mohon izin, Bapak, yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” jawab Wisnu.
Yanuar selanjutnya mempertanyakan alasan pemindahan barang-barang tersebut. Wisnu menjelaskan bahwa barang yang dipindahkan bukan merupakan aset milik negara.
“Siap, izin, Bapak, karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,” kata Wisnu.
Namun, penjelasan tersebut kembali didalami oleh Yanuar. Ia mempertanyakan siapa yang sebelumnya memasukkan barang-barang tersebut ke rumah dinas.
Menurut Wisnu, barang-barang itu dimasukkan oleh petugas. Ia kemudian menyebut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap rumah dinas tersebut.
Yanuar juga mempertanyakan mengapa barang-barang yang dianggap tidak semestinya berada di rumah dinas baru dipindahkan setelah adanya pemeriksaan Ombudsman.
“Anda menjadi Kalapas ini sudah hampir tiga tahun. Artinya Anda tahu persis barang-barang itu ada di sana. Kenapa baru dipindahkan setelah Ombudsman datang?” ujar Yanuar.
Perdebatan kemudian semakin memanas ketika Yanuar menyinggung perubahan kondisi rumah dinas setelah adanya pemeriksaan.
Ia meminta Wisnu memberikan penjelasan secara terbuka dan tidak memberikan jawaban yang dinilai tidak menjawab persoalan.
“Bapak jangan bohonglah. Ini disaksikan oleh semua publik. Melihat peristiwa kemarin, Pak Menteri datang ke sana dengan situasi yang berbeda. Anda bukan cuma bohongin Pak Menteri, Anda bohongin seluruh rakyat Indonesia,” tegas Yanuar.
Yanuar juga menyoroti alasan mengenai pendingin ruangan atau AC yang disebut mengalami kerusakan.
“Jangan bilang AC rusak kemudian dicopot. Di mana pernah ada AC rusak dicopot, Pak? Ya diperbaiki, diservis. Jangan bikin kebohongan lagi, Pak,” katanya.
Selain persoalan sofa dan AC, anggota Komisi XIII DPR juga mempertanyakan keberadaan sebuah figura foto atas nama Jimi Masrin yang tercatat dalam penanganan temuan tersebut.
Wisnu menjelaskan bahwa figura tersebut berada di rumah Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban. Saat ditanya mengenai keberadaan pejabat tersebut dalam rapat, Wisnu menyebut yang bersangkutan tidak hadir karena sedang sakit.
Yanuar kemudian mempertanyakan apakah pejabat tersebut telah menyerahkan surat keterangan dokter. Wisnu menyatakan surat tersebut belum diterima.
“Pak Kalapas, jangankan Kasi, Menteri kalau diundang di Komisi wajib hadir. Kecuali Menteri dipanggil Presiden, baru bisa izin. Ini urusan penting,” ujar Yanuar.
Yanuar kemudian kembali meminta penjelasan mengenai sejak kapan figura, kulkas, sofa dan sejumlah barang lainnya berada di rumah dinas.
“Jangan tutupi kebohongan dengan kebohongan. Ini rakyat lihat. Maka saya tanya, sejak kapan figura itu ada? Sejak kapan kulkas itu ada? Sejak kapan sofa-sofa itu ada di situ? Ini barang gede, Pak,” tegasnya.
RDP tersebut digelar untuk membahas dugaan fasilitas istimewa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang sebelumnya menjadi perhatian setelah adanya pemeriksaan Ombudsman RI.
Dalam rapat tersebut, DPR meminta penjelasan mengenai asal-usul fasilitas, proses pemindahan barang, serta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan fasilitas tersebut di rumah dinas.
Sumber : Tribun Medan



















