TRABASNEWS – Kasus dugaan penganiayaan terhadap puluhan balita di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, akhirnya terkuak. Sebanyak 53 anak dilaporkan menjadi korban, sementara polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari keberanian seorang mantan karyawan daycare tersebut yang tidak tahan melihat perlakuan terhadap anak-anak. Ia mengaku menyaksikan langsung tindakan yang dinilai tidak manusiawi selama bekerja.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa saksi tersebut memilih mengundurkan diri karena tidak sanggup menoleransi perlakuan terhadap anak-anak di tempat itu.
“Sehingga kurang sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya, ditelantarkan,” ujar Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026).
Namun, setelah memutuskan resign, mantan karyawan tersebut menghadapi masalah lain. Ia menyebut ijazahnya justru ditahan oleh pihak pengelola daycare, sehingga akhirnya memutuskan melapor ke polisi.
“Dia merasa tidak sesuai hati nurani kemudian resign tetapi ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melapor ke kami,” lanjut Eva.
Dalam laporannya, saksi turut menyerahkan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan dan penelantaran anak di dalam daycare. Dari situlah polisi mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini pun langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penggerebekan di lokasi daycare yang berada di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
“Karena mendapat informasi tersebut, langsung kami tindak lanjuti,” tegas Eva.
Sejauh ini, proses hukum masih terus berjalan. Sejumlah orang tua korban juga terus mendatangi Polresta Yogyakarta untuk mencari kejelasan terkait kondisi anak-anak mereka.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik, bahkan mendapat sorotan dari DPR karena dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Polisi memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga semua pelaku mendapat hukuman setimpal.
Sumber: Tribun Medan



















