TRABASNEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya memberikan penjelasan terkait dugaan pelecehan terhadap seorang tahanan wanita yang melibatkan tiga personel Satreskrim Polrestabes Medan. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah pada tindakan pelecehan seksual.
“Kasusnya sedang diproses, namun sejauh ini belum ada bukti yang mengarah ke pelecehan,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula sekitar satu bulan lalu ketika seorang wanita yang diduga bekerja di sebuah spa diamankan polisi. Perempuan tersebut ditangkap karena diduga mencuri handphone milik pelanggan di tempat penitipan barang.
Selanjutnya, wanita itu diperiksa oleh tiga personel yang sedang bertugas piket. Dugaan pelecehan disebut-sebut terjadi dalam proses pemeriksaan tersebut.
Namun, Ferry kembali menekankan bahwa keterangan saksi maupun alat bukti belum mendukung adanya dugaan tindak pelecehan.
“Belum ada saksi maupun bukti yang menguatkan adanya pelecehan yang dilakukan oleh tiga personel tersebut,” katanya.
Dari tiga anggota yang diperiksa, satu di antaranya telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Meski demikian, tindakan tersebut bukan karena dugaan pelecehan, melainkan pelanggaran prosedur.
“Anggota tersebut dipatsus karena menyalahi aturan dalam proses pemeriksaan, bukan karena pelecehan,” jelas Ferry.
Ia menambahkan, dalam prosedur yang berlaku, pemeriksaan terhadap tersangka perempuan seharusnya dilakukan dengan pendampingan penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Seharusnya, jika yang diperiksa adalah tersangka wanita, wajib didampingi oleh penyidik PPA,” tegasnya.
Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran lain dalam kasus tersebut.
Sumber : Tribun Medan




















