TRABASNEWS – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Vietnam dalam operasi gabungan pengawasan orang asing di kawasan Medan Glugur, Senin (21/9/2026).
Ketiga WNA tersebut diamankan setelah petugas menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara lokasi mereka bekerja dengan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang terdaftar.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Imigrasi Kualanamu, Polrestabes Medan, BAIS TNI Sumut, Kodim Medan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan serta Bakesbangpol Kota Medan.
Sebelum pelaksanaan operasi, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Muhammad Firman Akhsani, terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada personel.
Tim kemudian melakukan koordinasi sekitar pukul 10.00 WIB sebelum bergerak menuju kawasan Medan Glugur pada sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat pemeriksaan di salah satu area proyek, petugas menemukan tiga WNA Vietnam yang berada di lokasi tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial NVQ, KCL dan PHS.
Petugas selanjutnya membawa ketiga WNA itu ke Kantor Imigrasi Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Muhammad Firman Akhsani mengatakan, pengamanan dilakukan karena petugas perlu memastikan kesesuaian aktivitas para WNA tersebut dengan dokumen yang dimiliki.
“Kami menemukan tiga WNA asal Vietnam di lokasi proyek dan berdasarkan pemeriksaan awal terdapat dugaan ketidaksesuaian lokasi kerja dengan RPTKA yang terdaftar. Karena itu, ketiganya kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan dokumen yang dimiliki,” ujar Firman.
Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas juga mendapat keterangan mengenai keberadaan sejumlah WNA lain yang disebut masih berada di tempat kos atau penginapan di kawasan Medan Sekip.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebutkan. Namun, WNA yang dicari tidak ditemukan ketika petugas tiba di kawasan tersebut.
Sementara itu, tiga WNA yang ditemukan di lokasi proyek tetap menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kualanamu.
Firman menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status keimigrasian serta aktivitas para WNA berdasarkan dokumen dan fakta yang ditemukan petugas.
“Setiap temuan di lapangan akan kami dalami berdasarkan keterangan dan dokumen yang ada. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan status dan kegiatan yang bersangkutan, termasuk kesesuaian lokasi kerja dengan RPTKA yang terdaftar,” jelasnya.
Operasi gabungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kualanamu.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan di lapangan, tetapi juga mencocokkan aktivitas WNA dengan dokumen yang menjadi dasar keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia.
Imigrasi Kualanamu menegaskan bahwa setiap temuan akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait agar keberadaan dan kegiatan orang asing dapat dipantau sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, termasuk melalui deteksi dini serta sinergi antarinstansi.
Dalam kasus tiga WNA Vietnam tersebut, proses pemeriksaan masih menjadi tahapan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian maupun ketidaksesuaian penggunaan tenaga kerja asing.
Sumber: Sumut Pos


















