TRABASNEWS – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menyatakan kesiapan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dalam pelaksanaan tugasnya. Komitmen ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Sabtu (24/5/2025), menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa keterlibatan TNI AD dalam pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pihak kejaksaan. “Pelibatan kami bersifat responsif terhadap permintaan. Apakah akan dilakukan secara berkelanjutan atau tidak, itu sepenuhnya bergantung pada keputusan institusi kejaksaan,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan bahwa bentuk perlindungan yang dapat diberikan mencakup pengamanan selama proses persidangan maupun saat jaksa melakukan penyelidikan di lapangan. Namun, Wahyu menegaskan bahwa TNI tidak akan melampaui batas kewenangannya.
“Kami akan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. TNI tidak akan masuk ke ranah penindakan hukum yang merupakan kewenangan eksklusif kejaksaan,” tegasnya.
Perpres Atur Perlindungan Jaksa oleh TNI dan Polri
Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, secara rinci mengatur bentuk perlindungan yang dapat diberikan negara kepada jaksa dan keluarganya.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa perlindungan terhadap jaksa melibatkan dua lembaga utama, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal 4 Perpres menyebutkan bahwa pengamanan dapat dilakukan oleh kedua institusi tersebut, sementara pasal-pasal selanjutnya menjelaskan peran masing-masing.
Pasal 6 Perpres menetapkan bahwa cakupan perlindungan meliputi keselamatan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, serta perlindungan identitas dan aspek lain yang dinilai penting sesuai kebutuhan di lapangan.
Sementara itu, Pasal 8 dan 9 menegaskan pelibatan TNI dalam mendukung pengamanan jaksa ketika menjalankan tugas penegakan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Namun, muncul pula catatan dari sejumlah pengamat hukum yang menyarankan agar implementasi Perpres ini dilaksanakan dengan pengawasan ketat, guna mencegah tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum sipil dan institusi militer.
Sumber: Liputan6