TRABASNEWS – Pelarian buronan kasus narkoba, Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin, akhirnya terhenti di perairan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia diringkus tim gabungan saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi.
Ko Erwin diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Eko Hadi Santoso membenarkan kabar tersebut.
“Benar, DPO atas nama Erwin telah diamankan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko, Jumat (27/2/2026).
Ditembak Karena Melawan
Dalam proses penangkapan, aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Ko Erwin dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berupaya melarikan diri serta melakukan perlawanan.
Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Handik Zusen, menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai prosedur.
“Yang bersangkutan mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” kata Handik.
Sehari setelah ditangkap, Ko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri dalam kondisi tangan terborgol dan berjalan pincang akibat luka tembak di kakinya.
Baru Sehari Jadi DPO
Ko Erwin diketahui baru satu hari masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya diringkus. Surat pencarian telah disebarkan ke seluruh jajaran kepolisian hingga akhirnya keberadaannya terdeteksi saat hendak keluar negeri melalui jalur tikus.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pria berinisial A alias G dan R alias K. Keduanya diduga berperan membantu rencana pelarian Ko Erwin ke Malaysia.
Berdasarkan data kepolisian, Erwin merupakan warga negara Indonesia kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Ia memiliki sejumlah alamat di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Ciri-cirinya antara lain tinggi sekitar 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, berambut pendek hitam lurus, serta berkulit sawo matang.
Tersangka Kasus Suap Rp1 Miliar
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan Ko Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap sebesar Rp1 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota. Uang tersebut diduga diberikan melalui perantara mantan Kasat Narkoba setempat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret aparat penegak hukum dalam pusaran dugaan praktik suap yang berkaitan dengan penanganan perkara narkotika.
Saat ini, Ko Erwin masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri guna pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan dan aliran dana lainnya dalam perkara tersebut.
Sumber: VIVA Medan

















