TRABASNEWS – Upaya pelarian seorang narapidana kasus pembunuhan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil digagalkan petugas. Napi tersebut diketahui merupakan mantan anggota polisi bernama Anton Kurniawan yang tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Anton nekat mencoba melarikan diri pada Sabtu (23/5/2026) dengan menggunakan pistol yang diduga diselundupkan oleh istrinya saat jam kunjungan. Dalam aksinya, ia sempat menodongkan senjata api kepada petugas lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo, memastikan percobaan pelarian itu tidak berhasil dan situasi di dalam lapas tetap terkendali.
“Benar ada percobaan kabur, tetapi berhasil digagalkan petugas kami. Yang bersangkutan tidak sempat keluar dan situasi tetap aman,” kata Hisam.
Menurut Hisam, kondisi psikologis narapidana yang harus menjalani hukuman seumur hidup diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong Anton melakukan tindakan nekat tersebut.
“Bisa jadi secara psikologis yang bersangkutan belum sepenuhnya menerima vonis yang dijatuhkan. Apalagi hukumannya seumur hidup, tentu menjadi tekanan tersendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengungkapkan bahwa pistol yang digunakan Anton diduga masuk ke dalam lapas melalui istrinya, Juwita, saat berkunjung.
Ia menjelaskan bahwa Juwita datang ke lapas sekitar pukul 08.55 WIB dan telah menjalani pemeriksaan standar di pintu masuk.
“Yang bersangkutan juga digeledah badannya oleh petugas perempuan,” kata Murdiana.
Meski telah melalui pemeriksaan barang bawaan dan penggeledahan badan, senjata api tersebut diduga berhasil lolos hingga masuk ke area kunjungan. Juwita kemudian bertemu dengan Anton sekitar pukul 09.13 WIB.
Pihak lapas bersama aparat penegak hukum kini masih mendalami bagaimana senjata api tersebut bisa masuk ke dalam lapas. Investigasi juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian maupun keterlibatan pihak lain dalam upaya pelarian tersebut.
Anton sendiri merupakan terpidana kasus penembakan terhadap seorang sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan dan telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.




















