TRABASNEWS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengundurkan diri dari jabatannya di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam keterangan resminya, Anang menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan objektivitas proses penegakan hukum.
Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih mendalami perkara dugaan korupsi dan TPPU yang mencakup sejumlah proyek dan penanganan perkara, di antaranya pengadaan batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri, penyelesaian utang PT Krakatau National Resources (KNI), serta PT Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS).
Dalam proses penyidikan tersebut, aparat melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berada di Jakarta dan Bogor.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp67 miliar dari sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu, dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, ditemukan brankas yang berisi uang dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah memberikan tanggapan mengenai penggeledahan di rumah yang diakuinya sebagai milik pribadi.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” kata Febrie.
Ia juga menegaskan bahwa uang dan emas yang ditemukan memiliki pemilik yang dapat dimintai keterangan sesuai prosedur hukum.
“Mengenai uang yang ditemukan, itu ada pemiliknya dan ada kegiatan yang dapat dijelaskan. Semua itu kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, namun tentunya melalui proses hukum yang berlaku, bukan melalui forum seperti ini,” ujarnya.
Febrie juga membantah adanya keterkaitan dirinya dengan temuan uang yang sebelumnya diberitakan berasal dari sebuah kafe di kawasan Cipete.
“Saya tegaskan bahwa Jampidsus tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang diberitakan di media sosial terkait lokasi di Cipete,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita serta mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang tengah ditangani.
Sumber: Tribun Medan






















