TRABASNEWS – Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiga mantan petinggi BGN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil program MBG.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, para tersangka diduga mengarahkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga membuka peluang terjadinya penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah proyek pengadaan.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 televisi berukuran 75 inci.
“Adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief.
Selain dugaan penyimpangan pengadaan, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Syarief menjelaskan bahwa sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap ditunjuk menjadi mitra SPPG karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi.
“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ungkapnya.
Kejagung juga menduga yayasan-yayasan tersebut menerima keuntungan besar dari program MBG.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” katanya.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar. Namun hingga saat ini besaran kerugian masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di BGN. Tak lama setelah pencopotan itu, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol. Kondisi serupa juga terlihat pada Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya yang langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.




















