TRABASNEWS – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, mengatakan hingga saat ini penyidik masih menilai tidak ada alasan yang mengharuskan tersangka ditahan karena masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Alasannya yang pertama jelas, secara subjektif karena yang bersangkutan masih menjalankan wajib lapor dengan baik,” ujar Calvijn kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Ia menambahkan, proses hukum masih terus berjalan dan keputusan mengenai penahanan dapat berubah apabila ditemukan perkembangan baru dalam penyidikan.
“Nanti kita lihat progresnya. Namanya proses penyidikan itu dinamis dan bisa berkembang. Sampai saat ini saya melihat wajib lapornya masih rutin,” katanya.
Selain memenuhi kewajiban wajib lapor, polisi juga menilai Antonius dan anaknya yang turut menjadi tersangka masih kooperatif ketika dibutuhkan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan maupun pemanggilan saksi.
“Untuk kebutuhan pemeriksaan tambahan apabila penyidik membutuhkan memanggil saksi lainnya, tersangka masih ada dan kooperatif,” jelas Calvijn.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, memastikan penyidikan belum berakhir. Polisi masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk kemungkinan munculnya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Tentu prosesnya tidak berhenti sampai di sini. Nanti kita lihat fakta-fakta di lapangan apakah ada tersangka baru atau tidak,” kata Adrian.
Berawal dari Perselisihan di Lingkungan Tempat Tinggal
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 5 Juni 2026, ketika korban bernama Robin mengaku terlibat perselisihan dengan Antonius di kawasan tempat tinggal mereka.
Menurut pengakuan Robin, insiden dipicu saat mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga suara mesin kendaraan terdengar cukup keras. Ia menduga hal itu membuat Antonius tersinggung.
“Saya sedang membawa mobil pulang ke rumah. Setelah melewati polisi tidur, mungkin dia merasa tersinggung lalu memukul bodi mobil saya,” ujar Robin.
Robin mengaku menghentikan kendaraannya dan mencoba menanyakan alasan tindakan tersebut. Namun, menurutnya, situasi justru berubah menjadi aksi kekerasan.
“Saya tanya kenapa memukul bodi mobil saya. Tapi dia bersama anaknya malah menganiaya saya saat saya masih duduk di dalam mobil,” ungkapnya.
Korban mengatakan dirinya mengalami luka memar di bagian wajah serta kedua lengannya. Ia juga mengaku istri Antonius sempat datang ke rumah dan mencakar wajahnya setelah kejadian pertama.
Karena merasa tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, Robin akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan pada 7 Juni 2026.
“Saya sudah menunggu dua hari, tapi tidak ada itikad baik. Akhirnya saya memilih melapor ke polisi karena ingin mendapatkan keadilan,” tuturnya.
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan
Di sisi lain, Antonius Devolis Tumanggor melalui tim kuasa hukumnya membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Robin.
Kuasa hukumnya, Fernando Raja Sipahutar, menyebut keributan berawal ketika mobil korban melintas dengan suara mesin yang dianggap memancing emosi kliennya.
“Klien kami merasa terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan tersebut,” kata Fernando.
Pihaknya menegaskan Antonius tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor dan tidak mendatangi rumah korban sebagaimana yang dituduhkan.
“Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak ikut mendatangi rumah pelapor. Klien kami juga tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor,” tegas Fernando.
Hingga kini, penyidik Polrestabes Medan masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya perkembangan baru dalam penetapan tersangka maupun langkah hukum selanjutnya.
Sumber: Kompas.com






















