TRABASNEWS – Polisi mengamankan seorang pria berinisial SH setelah menemukan 11 batang pohon ganja yang ditanam di sebuah lahan kosong di Dusun Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di kawasan perladangan. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kuala melakukan penyelidikan di lokasi.
Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri mengatakan, saat proses penyelidikan berlangsung, petugas melihat seorang pria yang diduga sebagai pemilik tanaman ganja berjalan menuju area perladangan.
“Tim melakukan penyelidikan dan seorang pria yang diduga orang yang menanam ganja itu terlihat berjalan menuju area perladangan. Petugas kemudian langsung mengamankannya,” ujar Syamsul, Rabu (12/8/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 11 batang pohon ganja yang masih tumbuh. Tanaman tersebut kemudian dicabut dari tanah dan diamankan sebagai barang bukti.
“Di areal perladangan ditemukan 11 batang pohon ganja yang masih tumbuh. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menanam pohon ganja di ladang miliknya,” kata Syamsul.
Selain tanaman ganja yang masih tumbuh, polisi juga menemukan daun ganja yang telah dikeringkan dan disimpan di dalam sebuah goni plastik di sebuah gubuk yang berada di kawasan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, SH mengaku telah beberapa kali memanen tanaman ganja tersebut. Ia berdalih tanaman terlarang itu ditanam hanya untuk digunakan sendiri.
“Tersangka mengaku sudah pernah panen dan alasannya hanya untuk dipakai sendiri,” ungkap Syamsul.
Polsek Kuala selanjutnya menyerahkan SH beserta seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengapresiasi laporan masyarakat yang dinilai membantu pengungkapan kasus tersebut. Peran serta warga dalam memberikan informasi dinilai penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Langkat.
Sumber: Tribun Medan





















