TRABASNEWS – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, resmi ditahan penyidik Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Dhody Thahir yang berusia 68 tahun sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya di Kompleks Bumi Asri Blok C 220, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Penjemputan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, setelah yang bersangkutan disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap Dhody mulai berlaku sehari setelah penjemputan tersebut.
“Saudara DT ini sudah ditahan dan statusnya adalah anggota DPRD Provinsi Sumut. Penahanan resminya mulai berjalan sejak Rabu, 16 September 2026,” ujar Cornelius dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (24/9/2026).
Menurut Cornelius, perkara tersebut bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar, pemilik PT Rapy Ray Putratama, pada 11 April 2023.
Pelapor merupakan pengembang kawasan perumahan Pondok Alam. Ia melaporkan dugaan pemalsuan akta autentik yang kemudian berdampak pada pemblokiran sejumlah sertifikat tanah di kawasan tersebut oleh kantor pertanahan.
Penyidik kemudian menelusuri dokumen yang menjadi dasar pemblokiran sertifikat. Dari penyelidikan tersebut, polisi menyebut adanya surat yang dikirimkan ke kantor pertanahan melalui kuasa hukum Dhody Thahir.
Polda Sumut menduga terdapat empat dokumen yang digunakan untuk mengklaim lahan yang kini telah berdiri kompleks perumahan Pondok Alam. Dokumen tersebut disebut dikirimkan kepada Kantor Pertanahan Deliserdang dan sejumlah bank milik negara.
Akibat pemblokiran sertifikat, pihak pemegang sertifikat disebut mengalami kendala ketika hendak menggunakan sertifikat tersebut untuk kepentingan pinjaman perbankan.
Dalam perkara ini, Dhody Thahir dikenakan Pasal 394 KUHP dan Pasal 391 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat serta keterangan palsu dalam akta autentik.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut disebut mencapai tujuh tahun penjara.
Cornelius mengatakan penyidik saat ini masih menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tengah mempercepat perampungan berkas perkara atau Tahap I untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” katanya.
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemalsuan
Sementara itu, pihak Dhody Thahir melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan membantah tuduhan yang disangkakan kepada kliennya.
Kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan Dhody Thahir memiliki persoalan hukum yang perlu dipertanyakan.
“Kami menilai penetapan tersangka dan penahanan klien kami memiliki kejanggalan hukum yang mengarah pada kriminalisasi,” ujar kuasa hukum Dhody.
Pihaknya juga membantah adanya pemalsuan dokumen maupun tanda tangan sebagaimana yang dituduhkan penyidik.
“Tidak ada dokumen atau tanda tangan yang dipalsukan,” tegasnya.
Menurut kuasa hukum, surat yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut merupakan dokumen yang disusun oleh tim pengacara Dhody Thahir sebelumnya sebagai bagian dari argumentasi hukum untuk memperjuangkan hak klien.
“Surat yang dipersoalkan oleh penyidik diklaim murni sebagai surat argumentasi hukum yang disusun dan ditandatangani oleh tim pengacara terdahulu Dhody Thahir untuk membela hak kliennya, sehingga dinilai tidak sepatutnya menjadi dasar pidana,” katanya.
Kasus tersebut kini masih berproses di Polda Sumut. Penyidik menyatakan tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sumber: Berita Desa



















