• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Medan

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan Polda Sumut Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

administrator by administrator
September 26, 2026
in Medan
0
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan Polda Sumut Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, resmi ditahan penyidik Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Dhody Thahir yang berusia 68 tahun sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya di Kompleks Bumi Asri Blok C 220, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Baca Juga

Oknum Guru SMA Negeri 2 Binjai Dilaporkan Diduga Aniaya Siswa, Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Perairan Sumut 25-27 September

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 668 Vape Mengandung Etomidate, Tujuan Aceh Tamiang

Penjemputan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, setelah yang bersangkutan disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, penahanan terhadap Dhody mulai berlaku sehari setelah penjemputan tersebut.

“Saudara DT ini sudah ditahan dan statusnya adalah anggota DPRD Provinsi Sumut. Penahanan resminya mulai berjalan sejak Rabu, 16 September 2026,” ujar Cornelius dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (24/9/2026).

Menurut Cornelius, perkara tersebut bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar, pemilik PT Rapy Ray Putratama, pada 11 April 2023.

Pelapor merupakan pengembang kawasan perumahan Pondok Alam. Ia melaporkan dugaan pemalsuan akta autentik yang kemudian berdampak pada pemblokiran sejumlah sertifikat tanah di kawasan tersebut oleh kantor pertanahan.

Penyidik kemudian menelusuri dokumen yang menjadi dasar pemblokiran sertifikat. Dari penyelidikan tersebut, polisi menyebut adanya surat yang dikirimkan ke kantor pertanahan melalui kuasa hukum Dhody Thahir.

Polda Sumut menduga terdapat empat dokumen yang digunakan untuk mengklaim lahan yang kini telah berdiri kompleks perumahan Pondok Alam. Dokumen tersebut disebut dikirimkan kepada Kantor Pertanahan Deliserdang dan sejumlah bank milik negara.

Akibat pemblokiran sertifikat, pihak pemegang sertifikat disebut mengalami kendala ketika hendak menggunakan sertifikat tersebut untuk kepentingan pinjaman perbankan.

Dalam perkara ini, Dhody Thahir dikenakan Pasal 394 KUHP dan Pasal 391 KUHP terkait dugaan pemalsuan surat serta keterangan palsu dalam akta autentik.

Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut disebut mencapai tujuh tahun penjara.

Cornelius mengatakan penyidik saat ini masih menyelesaikan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tengah mempercepat perampungan berkas perkara atau Tahap I untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” katanya.

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemalsuan

Sementara itu, pihak Dhody Thahir melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan membantah tuduhan yang disangkakan kepada kliennya.

Kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan Dhody Thahir memiliki persoalan hukum yang perlu dipertanyakan.

“Kami menilai penetapan tersangka dan penahanan klien kami memiliki kejanggalan hukum yang mengarah pada kriminalisasi,” ujar kuasa hukum Dhody.

Pihaknya juga membantah adanya pemalsuan dokumen maupun tanda tangan sebagaimana yang dituduhkan penyidik.

“Tidak ada dokumen atau tanda tangan yang dipalsukan,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum, surat yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut merupakan dokumen yang disusun oleh tim pengacara Dhody Thahir sebelumnya sebagai bagian dari argumentasi hukum untuk memperjuangkan hak klien.

“Surat yang dipersoalkan oleh penyidik diklaim murni sebagai surat argumentasi hukum yang disusun dan ditandatangani oleh tim pengacara terdahulu Dhody Thahir untuk membela hak kliennya, sehingga dinilai tidak sepatutnya menjadi dasar pidana,” katanya.

Kasus tersebut kini masih berproses di Polda Sumut. Penyidik menyatakan tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sumber: Berita Desa

Tags: Dhody ThahirPemalsuan surat tanahPolda Sumut
Previous Post

Oknum Guru SMA Negeri 2 Binjai Dilaporkan Diduga Aniaya Siswa, Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Next Post

Ternyata Silfester Matutina Sempat Jadi Komisaris Pelindo, Baru 5 Hari Sudah Diganti

administrator

administrator

Related Posts

Oknum Guru SMA Negeri 2 Binjai Dilaporkan Diduga Aniaya Siswa, Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit
Medan

Oknum Guru SMA Negeri 2 Binjai Dilaporkan Diduga Aniaya Siswa, Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

September 26, 2026
BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Perairan Sumut 25-27 September
Medan

BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter di Perairan Sumut 25-27 September

September 25, 2026
Next Post
Ternyata Silfester Matutina Sempat Jadi Komisaris Pelindo, Baru 5 Hari Sudah Diganti

Ternyata Silfester Matutina Sempat Jadi Komisaris Pelindo, Baru 5 Hari Sudah Diganti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Ternyata Silfester Matutina Sempat Jadi Komisaris Pelindo, Baru 5 Hari Sudah Diganti

Ternyata Silfester Matutina Sempat Jadi Komisaris Pelindo, Baru 5 Hari Sudah Diganti

September 26, 2026
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan Polda Sumut Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan Polda Sumut Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

September 26, 2026
Oknum Guru SMA Negeri 2 Binjai Dilaporkan Diduga Aniaya Siswa, Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Oknum Guru SMA Negeri 2 Binjai Dilaporkan Diduga Aniaya Siswa, Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

September 26, 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

September 26, 2026

Recent News

Ternyata Silfester Matutina Sempat Jadi Komisaris Pelindo, Baru 5 Hari Sudah Diganti

Ternyata Silfester Matutina Sempat Jadi Komisaris Pelindo, Baru 5 Hari Sudah Diganti

September 26, 2026
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan Polda Sumut Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan Polda Sumut Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

September 26, 2026
Oknum Guru SMA Negeri 2 Binjai Dilaporkan Diduga Aniaya Siswa, Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Oknum Guru SMA Negeri 2 Binjai Dilaporkan Diduga Aniaya Siswa, Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

September 26, 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

September 26, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Ternyata Silfester Matutina Sempat Jadi Komisaris Pelindo, Baru 5 Hari Sudah Diganti

Ternyata Silfester Matutina Sempat Jadi Komisaris Pelindo, Baru 5 Hari Sudah Diganti

September 26, 2026
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan Polda Sumut Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan Polda Sumut Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

September 26, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News