TRABASNEWS – Pemerintah Kota Medan membebastugaskan sementara Camat Medan Timur, Fernanda, terhitung sejak Senin (10/8/2026). Keputusan tersebut diambil setelah Inspektorat Kota Medan menemukan dugaan pelanggaran terkait permintaan dan penerimaan uang dalam pengurusan penempatan jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan adanya pembebasan sementara terhadap Fernanda.
“Benar, berdasarkan surat Wali Kota Medan yang bersangkutan dibebaskan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026,” ujar Subhan dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Menurut Subhan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan. Pembebastugasan dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dapat berlangsung dengan lancar.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sebelumnya menerbitkan Surat Nomor 800.1.6.2/1305.K. Surat itu menjadi tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Dalam hasil audit tersebut, Inspektorat merekomendasikan pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Fernanda. Hukuman disiplin berat juga menjadi salah satu pertimbangan dalam rekomendasi tersebut.
“Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” kata Subhan.
Dugaan Terjadi Saat Menjabat Plt Camat Medan Amplas
Subhan menjelaskan, dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan tindakan Fernanda ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas.
Fernanda diduga menjanjikan bantuan dalam proses penempatan jabatan kepada pihak tertentu dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar Inspektorat merekomendasikan BKPSDM Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc. Tim tersebut bertugas mendalami dugaan pelanggaran disiplin sebelum keputusan mengenai sanksi ditetapkan.
Meski telah dibebastugaskan sementara, Fernanda belum dinyatakan menerima hukuman disiplin tertentu. Pemeriksaan masih berjalan dan keputusan akhir baru akan ditetapkan setelah seluruh proses selesai.
“Pembebasan sementara ini bukan merupakan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan,” ujar Subhan.
Ia menambahkan, Fernanda tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan maupun pembelaan selama proses pemeriksaan.
“Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan,” katanya.
Pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta aturan pelaksanaannya.
Pemko Medan Tegaskan Jabatan Bukan Komoditas
Pemko Medan menegaskan bahwa jabatan di lingkungan pemerintahan tidak boleh dijadikan sebagai objek transaksi. Proses pengangkatan, mutasi, pemindahan maupun promosi ASN harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Subhan mengatakan, Wali Kota Medan memberikan perhatian serius terhadap persoalan integritas aparatur.
“Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang,” tegas Subhan.
“Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan,” sambungnya.
Menurut dia, pengembangan karier ASN harus mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas hingga moralitas.
Kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Subhan.
Pemko Medan juga mengingatkan ASN maupun masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengangkatan, promosi, mutasi atau penempatan jabatan dengan imbalan uang.
“Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan,” ujar Subhan.
“Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara obyektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Pemko Medan memastikan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Sumber: Kompas





















