Medan – Seorang perempuan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rika Sumarni alias Erika (50), melaporkan dugaan kriminalisasi dan pemerasan yang dialaminya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan dua oknum anggota Polres Pelabuhan Belawan, yakni IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H. dan AIPDA O.P. Sardo.
Bidpropam Polda Sumut telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Erika untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Panggilan Nomor Spg/1011/VII/WAS.2.1./2026/Bidpropam tertanggal 24 Juli 2026.
Erika dijadwalkan menjalani wawancara dengan Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut pada 29 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan hasil penyelidikan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Didampingi kuasa hukumnya, Erdi Karo-karo, Erika menceritakan perkara yang menurutnya bermula saat dirinya dijemput secara paksa dan dibawa dari Jakarta ke Medan.
Ia kemudian ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan penggelapan dana senilai Rp288 juta dalam transaksi pembelian 16 ton getah damar. Perkara tersebut dilaporkan oleh Daniel Rachmat.
Erika membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut dirinya hanya berperan sebagai marketing dalam transaksi jual beli getah damar tersebut.
Menurut Erika, dana pembelian juga tidak masuk ke rekening miliknya, melainkan ditransfer langsung oleh pelapor kepada pengepul bernama Ayu Sapitri.
Selama menjalani penahanan, Erika mengaku mengalami tekanan secara fisik dan mental. Ia juga menyebut sempat tidak mendapatkan air minum selama beberapa hari karena tetap mempertahankan keyakinannya bahwa dirinya tidak melakukan penggelapan.
“Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah,” kata Erika kepada wartawan di Medan, Rabu (12/8/2026).
Erika kemudian dibebaskan setelah keluarganya menyetujui surat perdamaian senilai Rp300 juta. Dari jumlah tersebut, Rp250 juta disebut diserahkan kepada pelapor, sementara Rp50 juta lainnya diduga diberikan secara tunai kepada oknum penyidik.
Atas dugaan tersebut, Erika melaporkan perkara itu ke Polda Sumut melalui laporan registrasi Nomor LP/B/615/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Erika menegaskan dirinya kini memilih menempuh jalur hukum dan meminta dugaan perbuatan yang dialaminya diusut secara menyeluruh.
“Saya tidak mau berdamai. Daniel Rachmat dan dua penyidik harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka terhadap saya,” tegas Erika.
Dugaan kriminalisasi, pemerasan, maupun pelanggaran kode etik dalam perkara ini masih berupa laporan dan pengakuan dari pihak Erika. Proses pemeriksaan Bidpropam Polda Sumut menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dilaporkan.
Sumber: Viva Medan





















