TRABASNEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp650 juta, namun anaknya tetap dinyatakan tidak lolos seleksi jalur mandiri.
Uang tersebut diduga diminta melalui dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Keduanya disebut bertindak sebagai perantara Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, permintaan uang tersebut dipenuhi oleh orangtua calon mahasiswa.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Namun, setelah uang diserahkan, calon mahasiswa yang diharapkan dapat diterima melalui jalur mandiri tersebut justru dinyatakan tidak lulus.
Orangtua calon mahasiswa kemudian meminta uang Rp650 juta itu dikembalikan. Persoalannya, uang tersebut diduga telah digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
“Akan tetapi, keduanya diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujar Taufik.
Kondisi tersebut kemudian membuat Norman diduga mencari jalan untuk mengembalikan uang kepada orangtua calon mahasiswa. Dalam prosesnya, Norman melibatkan Dian, Adhi, serta Mulyono, seorang pihak swasta yang juga disebut sebagai keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Menurut KPK, mereka kemudian menjanjikan pengembalian uang Rp650 juta melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Ketiga pekerjaan tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan itu disebut telah diselesaikan oleh CV milik Mulyono, kemudian pembayaran proyek dialihkan kepada pihak swasta terkait.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” tutur Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Keenamnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026).
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sebesar Rp99 juta.
“Mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta,” kata Taufik.
KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut institusi pendidikan tinggi yang semestinya menjunjung tinggi integritas dan prinsip keadilan dalam penerimaan mahasiswa.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.
KPK masih terus mendalami seluruh rangkaian transaksi dan peran masing-masing tersangka dalam dugaan pemerasan serta gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Sumber: Kompas






















