TRABASNEWS — Insiden yang melibatkan seorang oknum perwira kepolisian dengan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, tengah menjadi perhatian. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan penindakan tilang terhadap anak oknum perwira tersebut.
Kejadian itu disebut berlangsung pada Selasa (18/8/2026). Kasusnya kini dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum perwira yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Benar dan sudah dilakukan pemeriksaan Bidpropam Polda Kalteng,” kata Budi, Kamis (20/8/2026).
Meski demikian, Budi belum membeberkan identitas perwira yang diperiksa maupun kronologi lengkap kejadian. Pemeriksaan internal masih berlangsung.
Informasi yang beredar menyebutkan, insiden tersebut bermula dari penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap anak oknum perwira tersebut. Ketidakpuasan atas tindakan tilang itu kemudian diduga berujung pada perselisihan yang melibatkan Kompol Hermanto.
Namun, Polda Kalteng belum memastikan secara resmi apakah kejadian tersebut berkaitan dengan upaya intervensi terhadap proses penilangan.
Polda Kalteng menegaskan bahwa aturan lalu lintas berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status maupun jabatan.
Budi mengatakan, personel Polri dan keluarganya tetap dapat dikenai tindakan apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas kepada semua pelaku pelanggaran lalu lintas, termasuk personel Polri beserta keluarganya dan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan aturan lalu lintas merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Polda Kalteng bersama jajaran Polres dan Polresta juga terus melakukan langkah preemtif, preventif hingga penindakan untuk mengatasi berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk aksi balap liar.
Terkait dugaan penyerangan terhadap Kompol Hermanto, Budi memastikan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dilakukan oleh masyarakat maupun sesama anggota kepolisian.
“Perbuatan penyerangan terhadap petugas Polri oleh Polri maupun masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, kondisi terkini Kompol Hermanto belum dijelaskan secara detail oleh Polda Kalteng. Informasi mengenai kondisi medis maupun tempat perawatannya juga belum disampaikan kepada publik.
“Kita doakan semoga cepat sembuh, pulih kembali dan dapat kembali beraktivitas lagi,” kata Budi.
Pemeriksaan Bidpropam Polda Kalteng masih berjalan. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi insiden tersebut serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun ketentuan hukum lainnya.
Sumber: Detik






















