TRABASNEWS — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman ganja seberat 93 kilogram yang diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan di kawasan Tembung, Kota Medan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus 2026. Dari pengembangan itu, polisi memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar menuju Medan.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan mulai dari wilayah Kabupaten Dairi hingga menuju Kota Medan.
“Dari pengembangan kasus itu, kami mendapatkan informasi mengenai rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar menuju kawasan Tembung,” kata Rafli, Jumat (20/8/2026).
Petugas selanjutnya mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa ganja. Polisi membuntuti kendaraan tersebut untuk mengetahui tujuan pengiriman sekaligus pihak yang akan menerima barang haram tersebut.
Aksi pengejaran terjadi ketika kendaraan melintas di Jalan AH Nasution, Medan. Mengetahui sedang diikuti polisi, pengemudi berusaha melarikan diri.
Pelaku bahkan mencoba menggunakan trotoar untuk menghindari petugas. Namun, polisi berhasil menutup sejumlah jalur sehingga kendaraan tersebut akhirnya dapat dihentikan.
“Pelaku kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” ujar Rafli.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial K (30) dan AR (19), yang keduanya merupakan warga Aceh.
Setelah kendaraan dihentikan, petugas melakukan penggeledahan. Polisi menemukan 93 bungkus ganja kering yang disimpan di dalam lima karung goni.
“Dalam penggerebekan tersebut, kami menyita 3 kilogram ganja dan menangkap tiga orang,” ungkap Rafli.
Namun, dalam pengembangan lanjutan, polisi berhasil mengungkap pengiriman ganja dalam jumlah jauh lebih besar, yakni mencapai 93 kilogram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk dikirim ke kawasan Tembung dan selanjutnya diedarkan.
Polrestabes Medan kini masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman dan peredaran ganja tersebut.
“Kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui,” tegas Rafli.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.























