TRABASNEWS – Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hukum jinayat.
Kasus tersebut mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menerima laporan mengenai keberadaan seorang pria berinisial AM di ruang kerja FD.
Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, FD ditemukan bersama AM.
Keduanya selanjutnya diperiksa terkait dugaan perbuatan yang masuk dalam kategori pelanggaran hukum jinayat.
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sofayana, mengatakan pemerintah daerah telah mengambil langkah administratif terhadap FD menyusul proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk sementara yang bersangkutan diberhentikan dari tugas dan jabatannya,” ujar Emila.
FD kemudian tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh setelah status hukumnya meningkat menjadi tersangka.
Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil keputusan tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut administratif terhadap proses hukum yang tengah dihadapi FD.
Terancam Hukuman Cambuk
Selain dinonaktifkan dari jabatannya, FD juga harus menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Dalam perkara tersebut, FD disebut terancam hukuman cambuk dengan jumlah minimal 55 kali dan maksimal 105 kali, sesuai pasal yang dikenakan dalam perkara tersebut.
Namun, proses hukum masih berjalan. Status FD sebagai tersangka belum dapat disamakan dengan orang yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penyidik selanjutnya akan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan serta mengumpulkan alat bukti sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena melibatkan seorang pejabat pemerintah daerah yang kini harus menghadapi proses hukum sekaligus sanksi administratif berupa penonaktifan dari jabatan.
Sumber: Tribun






















