TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp2,8 miliar dalam pecahan mata uang asing dari rumah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda. Uang tersebut ditemukan penyidik tersimpan di bagian plafon rumah.
Uang yang disita terdiri dari dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD). Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proses importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan uang tersebut ditemukan ketika penyidik melakukan penggeledahan sejumlah rumah yang berkaitan dengan Gatot dan keluarganya.
Menurut Taufik, lokasi penemuan uang berada di rumah lain milik Gatot. Penyidik menemukan uang tersebut disimpan di atas plafon, bukan di tempat penyimpanan uang yang biasa digunakan.
Gatot diketahui menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Kediri. Dalam perkara ini, KPK menetapkannya sebagai tersangka baru dan melakukan penahanan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
KPK menduga Gatot menerima uang dengan total sekitar Rp3,25 miliar dari John Field, bos BlueRay Cargo. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperlancar urusan kepabeanan perusahaan.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mengungkap adanya pertemuan antara sejumlah pejabat Bea dan Cukai dengan John Field. Pertemuan tersebut membahas permintaan bantuan terkait proses kepabeanan.
Penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang untuk beberapa keperluan dalam proses kepabeanan. Nominal yang disebut dalam penyidikan berbeda-beda, yakni Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.
Selain uang tunai, KPK masih melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber: Detik























