TRABASNEWS —Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu program utama pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Namun, tidak seluruh penyakit, kondisi medis, maupun tindakan pengobatan dapat dibiayai melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketentuan mengenai layanan yang dikecualikan dari jaminan kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami jenis pelayanan yang berada di luar cakupan jaminan agar tidak salah memperkirakan biaya ketika membutuhkan perawatan medis.
Berikut 21 kategori pelayanan kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang berstatus wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Pelayanan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, termasuk tindakan operasi plastik yang bertujuan untuk kepentingan estetika.
- Perawatan untuk meratakan atau memperbaiki susunan gigi, seperti pemasangan behel.
- Penyakit atau cedera yang muncul akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan maupun kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Gangguan kesehatan yang berkaitan dengan konsumsi alkohol maupun ketergantungan terhadap obat.
- Pelayanan untuk mengatasi masalah infertilitas atau kemandulan.
- Penyakit atau cedera yang timbul akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, termasuk kondisi yang berkaitan dengan tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
- Tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan untuk keperluan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri serta layanan lain yang tidak mengikuti aturan.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali peserta berada dalam kondisi darurat.
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja maupun hubungan kerja yang telah dijamin melalui program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
- Pelayanan yang telah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas sampai batas nilai yang menjadi tanggungan program tersebut sesuai hak peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan yang sudah memperoleh pembiayaan dari program lain.
- Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS.
Masyarakat Diminta Memahami Aturan
Dengan adanya sejumlah pengecualian tersebut, peserta JKN disarankan memahami ketentuan BPJS Kesehatan sebelum menjalani tindakan medis tertentu.
Pemahaman terhadap aturan juga penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah suatu pelayanan masuk dalam cakupan JKN atau justru harus dibiayai melalui mekanisme lain.
Perlu diperhatikan, istilah “tidak ditanggung BPJS” tidak selalu berarti seluruh kondisi penyakit tertentu otomatis tidak mendapatkan jaminan. Cakupan pembiayaan dapat bergantung pada penyebab, jenis pelayanan, prosedur yang dilakukan, serta ketentuan program jaminan yang berlaku.
Oleh sebab itu, peserta sebaiknya memastikan terlebih dahulu kepada fasilitas kesehatan atau BPJS Kesehatan apabila ragu mengenai status suatu pelayanan medis.























