• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Wajib Tahu! 21 Jenis Pengobatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

administrator by administrator
August 24, 2026
in Nasional
0
Wajib Tahu! 21 Jenis Pengobatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS —Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu program utama pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Namun, tidak seluruh penyakit, kondisi medis, maupun tindakan pengobatan dapat dibiayai melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan mengenai layanan yang dikecualikan dari jaminan kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita Jabat KSAD

Prabowo Copot Kepala BNPB, Letjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik

PT Ibnu Sada Jaya Ucapkan Selamat kepada Lulusan Syekh Muda dan Syarifah Angkatan ke-36 TNAJ

Karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami jenis pelayanan yang berada di luar cakupan jaminan agar tidak salah memperkirakan biaya ketika membutuhkan perawatan medis.

Berikut 21 kategori pelayanan kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berstatus wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. Pelayanan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, termasuk tindakan operasi plastik yang bertujuan untuk kepentingan estetika.
  3. Perawatan untuk meratakan atau memperbaiki susunan gigi, seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit atau cedera yang muncul akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan maupun kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Gangguan kesehatan yang berkaitan dengan konsumsi alkohol maupun ketergantungan terhadap obat.
  7. Pelayanan untuk mengatasi masalah infertilitas atau kemandulan.
  8. Penyakit atau cedera yang timbul akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, termasuk kondisi yang berkaitan dengan tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
  10. Tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan untuk keperluan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri serta layanan lain yang tidak mengikuti aturan.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali peserta berada dalam kondisi darurat.
  16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja maupun hubungan kerja yang telah dijamin melalui program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
  17. Pelayanan yang telah dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas sampai batas nilai yang menjadi tanggungan program tersebut sesuai hak peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan kesehatan yang sudah memperoleh pembiayaan dari program lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS.

Masyarakat Diminta Memahami Aturan

Dengan adanya sejumlah pengecualian tersebut, peserta JKN disarankan memahami ketentuan BPJS Kesehatan sebelum menjalani tindakan medis tertentu.

Pemahaman terhadap aturan juga penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah suatu pelayanan masuk dalam cakupan JKN atau justru harus dibiayai melalui mekanisme lain.

Perlu diperhatikan, istilah “tidak ditanggung BPJS” tidak selalu berarti seluruh kondisi penyakit tertentu otomatis tidak mendapatkan jaminan. Cakupan pembiayaan dapat bergantung pada penyebab, jenis pelayanan, prosedur yang dilakukan, serta ketentuan program jaminan yang berlaku.

Oleh sebab itu, peserta sebaiknya memastikan terlebih dahulu kepada fasilitas kesehatan atau BPJS Kesehatan apabila ragu mengenai status suatu pelayanan medis.

Tags: BPJS Kesehatan
Previous Post

Ojol dan Warga Baku Hantam di Kapten Muslim Medan, Berakhir Damai di Polsek Helvetia

Next Post

Penuh Makna, Macan Shooting Cakrawala Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

administrator

administrator

Related Posts

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita Jabat KSAD
Nasional

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita Jabat KSAD

October 16, 2026
Prabowo Copot Kepala BNPB, Letjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik
Nasional

Prabowo Copot Kepala BNPB, Letjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik

October 16, 2026
Next Post
Penuh Makna, Macan Shooting Cakrawala Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Penuh Makna, Macan Shooting Cakrawala Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan

Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan

October 16, 2026
Bentuk Apresiasi, PT Macan Sejahtera Cahaya Kembali Berangkatkan Karyawan Umrah Gratis

Bentuk Apresiasi, PT Macan Sejahtera Cahaya Kembali Berangkatkan Karyawan Umrah Gratis

October 16, 2026
Kualitas Udara Medan Memburuk, BMKG Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kualitas Udara Medan Memburuk, BMKG Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

October 16, 2026
Imbas Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ hingga 21 Oktober 2026

Imbas Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ hingga 21 Oktober 2026

October 16, 2026

Recent News

Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan

Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan

October 16, 2026
Bentuk Apresiasi, PT Macan Sejahtera Cahaya Kembali Berangkatkan Karyawan Umrah Gratis

Bentuk Apresiasi, PT Macan Sejahtera Cahaya Kembali Berangkatkan Karyawan Umrah Gratis

October 16, 2026
Kualitas Udara Medan Memburuk, BMKG Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kualitas Udara Medan Memburuk, BMKG Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

October 16, 2026
Imbas Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ hingga 21 Oktober 2026

Imbas Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ hingga 21 Oktober 2026

October 16, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan

Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan

October 16, 2026
Bentuk Apresiasi, PT Macan Sejahtera Cahaya Kembali Berangkatkan Karyawan Umrah Gratis

Bentuk Apresiasi, PT Macan Sejahtera Cahaya Kembali Berangkatkan Karyawan Umrah Gratis

October 16, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News