• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Medan

Hina Yesus saat Live TikTok, Ritman Marbun Resmi Jadi Tersangka

administrator by administrator
October 29, 2026
in Medan
0
Hina Yesus saat Live TikTok, Ritman Marbun Resmi Jadi Tersangka
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS– Polda Sumatera Utara menetapkan Ritman Marbun, pemilik akun TikTok @Ritman Darwin29, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersebut dilakukan setelah pria berinisial RDLG itu diduga melontarkan ucapan yang menghina Yesus ketika melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut juga telah menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga

Lakukan Penistaan Agama Saat Live TikTok, Ritman Marbun Ditangkap Polda Sumut

UMSU Wisuda 2.657 Lulusan, Rektor Dorong Alumni Berintegritas dan Berkontribusi bagi Masyarakat

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sumut hingga 30 Oktober 2026

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah penyelidikan dan gelar perkara,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (28/10/2026).

Menurut Bayu, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengucapkan kata-kata yang dinilai tidak pantas saat melakukan siaran langsung. Polisi juga mendalami latar belakang yang diduga menjadi pemicu tindakan tersebut.

“Yang bersangkutan memang mengakui ada kata-kata yang tidak pantas, yang diduga menistakan suatu agama tertentu,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga membuat konten tersebut karena mengalami kekecewaan terhadap persoalan ekonomi yang belum terselesaikan. Polisi juga menyebut RDLG sebelumnya pernah aktif sebagai kreator konten, meskipun aktivitasnya disebut tidak lagi seperti dahulu.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, tripod, serta pakaian yang diduga digunakan tersangka ketika membuat konten tersebut.

Bayu menambahkan, tersangka kini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari untuk mendukung proses penyidikan.

“Saat ini sudah kita lakukan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut, 20 hari penahanan pertama,” katanya.

Atas perkara tersebut, RDLG disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, pemilik akun TikTok tersebut diamankan oleh tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumut pada Senin (26/10/2026) malam di kediamannya, Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kasus ini mencuat setelah rekaman siaran langsung yang diduga berisi ujaran penghinaan terhadap Yesus menyebar luas di media sosial dan menuai perhatian masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pemilik akun tersebut untuk menjalani proses hukum.

“Untuk proses hukumnya, saat ini yang bersangkutan diamankan atau diproses di Direktorat Siber Polda Sumatera Utara,” kata Ferry, Selasa (27/10/2026).

Saat ini, penyidik masih melanjutkan penanganan perkara untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Sumber: Detik

Tags: penistaan agamaPolda Sumut
Previous Post

Prestasi Nasional! UMSU Raih Juara III Mandaya Awards 2026

Next Post

Penyidikan Korupsi Bea Cukai Berlanjut, KPK Geledah Kantor PT Djarum

administrator

administrator

Related Posts

Lakukan Penistaan Agama Saat Live TikTok, Ritman Marbun Ditangkap Polda Sumut
Medan

Lakukan Penistaan Agama Saat Live TikTok, Ritman Marbun Ditangkap Polda Sumut

October 28, 2026
UMSU Wisuda 2.657 Lulusan, Rektor Dorong Alumni Berintegritas dan Berkontribusi bagi Masyarakat
Medan

UMSU Wisuda 2.657 Lulusan, Rektor Dorong Alumni Berintegritas dan Berkontribusi bagi Masyarakat

October 28, 2026
Next Post
Penyidikan Korupsi Bea Cukai Berlanjut, KPK Geledah Kantor PT Djarum

Penyidikan Korupsi Bea Cukai Berlanjut, KPK Geledah Kantor PT Djarum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Penyidikan Korupsi Bea Cukai Berlanjut, KPK Geledah Kantor PT Djarum

Penyidikan Korupsi Bea Cukai Berlanjut, KPK Geledah Kantor PT Djarum

October 29, 2026
Hina Yesus saat Live TikTok, Ritman Marbun Resmi Jadi Tersangka

Hina Yesus saat Live TikTok, Ritman Marbun Resmi Jadi Tersangka

October 29, 2026
Prestasi Nasional! UMSU Raih Juara III Mandaya Awards 2026

Prestasi Nasional! UMSU Raih Juara III Mandaya Awards 2026

October 29, 2026
Diduga Lecehkan 9 Siswa SD, Guru Agama di Deli Serdang Diperiksa Polisi Usai Diamuk Massa

Diduga Lecehkan 9 Siswa SD, Guru Agama di Deli Serdang Diperiksa Polisi Usai Diamuk Massa

October 29, 2026

Recent News

Penyidikan Korupsi Bea Cukai Berlanjut, KPK Geledah Kantor PT Djarum

Penyidikan Korupsi Bea Cukai Berlanjut, KPK Geledah Kantor PT Djarum

October 29, 2026
Hina Yesus saat Live TikTok, Ritman Marbun Resmi Jadi Tersangka

Hina Yesus saat Live TikTok, Ritman Marbun Resmi Jadi Tersangka

October 29, 2026
Prestasi Nasional! UMSU Raih Juara III Mandaya Awards 2026

Prestasi Nasional! UMSU Raih Juara III Mandaya Awards 2026

October 29, 2026
Diduga Lecehkan 9 Siswa SD, Guru Agama di Deli Serdang Diperiksa Polisi Usai Diamuk Massa

Diduga Lecehkan 9 Siswa SD, Guru Agama di Deli Serdang Diperiksa Polisi Usai Diamuk Massa

October 29, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Penyidikan Korupsi Bea Cukai Berlanjut, KPK Geledah Kantor PT Djarum

Penyidikan Korupsi Bea Cukai Berlanjut, KPK Geledah Kantor PT Djarum

October 29, 2026
Hina Yesus saat Live TikTok, Ritman Marbun Resmi Jadi Tersangka

Hina Yesus saat Live TikTok, Ritman Marbun Resmi Jadi Tersangka

October 29, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News