TRABASNEWS– Polda Sumatera Utara menetapkan Ritman Marbun, pemilik akun TikTok @Ritman Darwin29, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersebut dilakukan setelah pria berinisial RDLG itu diduga melontarkan ucapan yang menghina Yesus ketika melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
Direktorat Reserse Siber Polda Sumut juga telah menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Selasa (27/10/2026), setelah penyelidikan dan gelar perkara,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (28/10/2026).
Menurut Bayu, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengucapkan kata-kata yang dinilai tidak pantas saat melakukan siaran langsung. Polisi juga mendalami latar belakang yang diduga menjadi pemicu tindakan tersebut.
“Yang bersangkutan memang mengakui ada kata-kata yang tidak pantas, yang diduga menistakan suatu agama tertentu,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga membuat konten tersebut karena mengalami kekecewaan terhadap persoalan ekonomi yang belum terselesaikan. Polisi juga menyebut RDLG sebelumnya pernah aktif sebagai kreator konten, meskipun aktivitasnya disebut tidak lagi seperti dahulu.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, tripod, serta pakaian yang diduga digunakan tersangka ketika membuat konten tersebut.
Bayu menambahkan, tersangka kini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari untuk mendukung proses penyidikan.
“Saat ini sudah kita lakukan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut, 20 hari penahanan pertama,” katanya.
Atas perkara tersebut, RDLG disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, pemilik akun TikTok tersebut diamankan oleh tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumut pada Senin (26/10/2026) malam di kediamannya, Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kasus ini mencuat setelah rekaman siaran langsung yang diduga berisi ujaran penghinaan terhadap Yesus menyebar luas di media sosial dan menuai perhatian masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pemilik akun tersebut untuk menjalani proses hukum.
“Untuk proses hukumnya, saat ini yang bersangkutan diamankan atau diproses di Direktorat Siber Polda Sumatera Utara,” kata Ferry, Selasa (27/10/2026).
Saat ini, penyidik masih melanjutkan penanganan perkara untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Sumber: Detik






















