TRABASNEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin. Dalam perkara ini, Afandin diduga meminta upeti dari sejumlah proyek pemerintah hingga menerima gratifikasi terkait pengadaan seragam sekolah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan dugaan praktik korupsi tersebut bermula dari pemberian proyek kepada Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang diketahui merupakan tim sukses kepala daerah tersebut.
Menurut KPK, pada 2025, YQB memperoleh puluhan paket proyek melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Permukiman Kabupaten Langkat.
Di Dinas Pendidikan, terdapat sekitar 80 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Sementara di Dinas Perkim, terdapat lima paket proyek dengan nilai sekitar Rp748 juta.
KPK menduga, atas proyek-proyek yang diberikan itu, Syah Afandin meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.
Dari kesepakatan tersebut, total fee proyek yang diminta mencapai Rp1,1 miliar, terdiri dari Rp990 juta dari proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Dinas Perkim.
Sebagian dari uang tersebut diduga telah diserahkan oleh YQB kepada Syah Afandin melalui sopir pribadinya. Nilai uang yang telah diterima disebut mencapai Rp800 juta.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga mendalami adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Langkat.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung perkara korupsi. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sumber: Sindonews






















