TRABASNEWS – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjatuhkan sanksi tegas terhadap 17 aparatur sipil negara (ASN) menyusul terungkapnya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Salah satu sanksi terberat diberikan kepada Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Ia diberhentikan sebagai ASN setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin terkait kasus tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, membenarkan pemberhentian tersebut saat memberikan keterangan di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi.
Menurut Rudi, dari 17 ASN yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan sebagai ASN. Sementara lima orang lainnya direkomendasikan mendapatkan hukuman disiplin berat dan 11 ASN menerima hukuman disiplin sedang.
“Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan, kemudian kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” ujarnya.
Rudi menyebut pemberian sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai kawasan hunian eksklusif dan digunakan oleh sejumlah warga binaan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di kawasan tersebut.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster,” kata Syafrida.
Di dalam bangunan tersebut, Ombudsman menemukan berbagai fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas hingga meja makan.
Tidak hanya itu, pemeriksaan juga menemukan fasilitas olahraga berupa tempat fitness yang cukup lengkap. Bahkan, terdapat pembangunan simulator golf yang saat itu masih berlangsung.
Temuan tersebut semakin menjadi sorotan karena Ombudsman juga menemukan adanya celah keamanan di area belakang bangunan.
Akses keluar dari beberapa rumah petak disebut tidak terkunci dan terhubung dengan kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan keamanan di lingkungan lapas.
Ada Dugaan Fasilitas Dikomersialkan
Ombudsman juga menemukan indikasi bahwa fasilitas tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma kepada warga binaan.
Berdasarkan hasil wawancara dengan salah seorang penghuni yang menjaga bangunan tersebut, terdapat pembayaran untuk mendapatkan fasilitas hunian.
“Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah, tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan,” ujar Syafrida.
Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Cibinong.
Temuan fasilitas mewah tersebut kini berujung pada pemberian sanksi disiplin terhadap 17 ASN Kementerian Imipas, termasuk pemberhentian Wisnu Hani Putranto dari statusnya sebagai ASN.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian serius terhadap pengawasan dan tata kelola lembaga pemasyarakatan agar fasilitas serta perlakuan terhadap warga binaan tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Kompas























